JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memeriksa sembilan pejabat pendidikan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan nasional yang digelar Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Agung Tri Radityo, SH, MH, mengatakan pemeriksaan saksi di Kota Malang dilakukan sejak Senin (11/8/2025). Para saksi terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, tiga kepala sekolah SMA dan lima kepala sekolah SD.
“Para pejabat di daerah hanya berstatus penerima bantuan. Seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan dikendalikan kementerian pusat,” ujar Agung, Jumat (15/8/2025).
Agung menegaskan, seluruh tersangka dalam kasus ini berasal dari pemerintah pusat. Penyidikan di Kota Malang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kejagung dengan tujuan mendalami peran empat tersangka yang telah ditetapkan.
Kejari Kota Malang memutuskan tidak menyita laptop Chromebook yang telah didistribusikan, demi memastikan perangkat tersebut tetap digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Berdasarkan laporan, perangkat masih berfungsi dengan baik di sekolah-sekolah penerima.
“Pemeriksaan saksi di Kota Malang sudah selesai. Tidak ada lagi saksi tambahan, karena yang diperiksa adalah kepala dinas dan kepala sekolah penerima bantuan di seluruh Indonesia,” pungkas Agung. (dop/saf)