JAVASATU.COM- Dugaan praktik permainan izin alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Malang menjadi sorotan. Sejumlah lahan pertanian yang seharusnya dilindungi diduga dialihkan menjadi kawasan komersial melalui mekanisme non-prosedural di wilayah Kecamatan Gondanglegi dan Kepanjen.

Dugaan tersebut mencuat setelah investigasi lapangan yang dilakukan pemeriksa independen berinisial J menemukan beberapa titik lahan berstatus LSD milik warga berinisial S di Gondanglegi. Secara aturan, lahan tersebut memiliki pembatasan ketat terhadap pembangunan permanen.
Namun di lapangan, muncul indikasi adanya upaya perubahan status lahan melalui jalur tidak resmi. Praktik itu diduga melibatkan oknum berinisial B yang disebut berperan sebagai penghubung dalam pengurusan perubahan status lahan.
Selain itu, beredar informasi adanya dugaan praktik transaksional dengan skema tarif per meter agar dokumen Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diterbitkan tanpa kendala teknis.
Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menilai fenomena tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Malang.
“Aturannya sudah sangat jelas dan hierarkis. Mulai dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang LP2B, hingga regulasi teknis dari Kementerian ATR/BPN,” kata Awangga Wisnuwardhana.
Pria yang akrab disapa Angga itu juga menyoroti kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang yang dinilai belum tegas dalam mengawasi dugaan pelanggaran tata ruang tersebut.
“Jika alih fungsi lahan ini tidak segera ditertibkan, dampak jangka panjangnya adalah ancaman serius bagi ketahanan pangan daerah. Kami melihat belakangan ini kinerja dan ketegasan Kepala DPKPCK Kabupaten Malang dalam menegakkan aturan ini masih sangat minim,” tegasnya.
Angga mendesak DPKPCK segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tata ruang hingga potensi tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan izin.
Menurutnya, Kecamatan Gondanglegi perlu menjadi prioritas pengawasan karena adanya rencana pengalihan jalur pintu keluar tol yang dinilai dapat memicu spekulasi tanah dan meningkatnya praktik alih fungsi lahan secara ilegal.
Ia mengingatkan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tersebut dapat memperburuk tata ruang wilayah sekaligus mengancam keberlangsungan lahan pertanian produktif di Kabupaten Malang.
Hingga berita ini ditulis, pihak DPKPCK Kabupaten Malang belum memberikan tanggapan terkait dugaan permainan izin LSD tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi. (agb/nuh)