JAVASATU.COM- Upaya peredaran sabu di wilayah selatan Kabupaten Malang berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Malang, Polda Jawa Timur. Tiga pemuda ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kamis (9/10/2025) sore.

Dari lokasi, polisi menyita 74 poket sabu dengan berat bersih 30,59 gram, dua timbangan digital, alat hisap, serta berbagai perlengkapan pengemasan narkoba.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di rumah tersebut. Setelah penyelidikan, petugas langsung melakukan penindakan.
“Informasi awal dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan poket sabu siap edar,” kata Bambang, Senin (13/10/2025).
Tiga pelaku masing-masing berinisial MDA (19), YF (25), dan DK (35), seluruhnya warga Kabupaten Malang. Mereka diamankan tanpa perlawanan di lokasi kejadian.
Selain sabu, polisi juga menyita tiga ponsel, dua timbangan digital, dan satu set alat hisap yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan, ketiganya memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
“Satu orang bertugas menyimpan dan mengemas barang, dua lainnya berperan menjual serta mengantarkan pesanan,” jelas Bambang.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Malang dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Bambang menegaskan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal barang haram tersebut dan memastikan jaringannya terbongkar seluruhnya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami. Laporkan segera melalui layanan 110, dan identitas pelapor pasti kami lindungi,” pungkasnya. (agb/nuh)