email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 5 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Edarkan 74 Poket Sabu, Tiga Pemuda di Malang Diringkus Polisi

by Agung Baskoro
13 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Upaya peredaran sabu di wilayah selatan Kabupaten Malang berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Malang, Polda Jawa Timur. Tiga pemuda ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kamis (9/10/2025) sore.

(Foto: Ist)

Dari lokasi, polisi menyita 74 poket sabu dengan berat bersih 30,59 gram, dua timbangan digital, alat hisap, serta berbagai perlengkapan pengemasan narkoba.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di rumah tersebut. Setelah penyelidikan, petugas langsung melakukan penindakan.

“Informasi awal dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan poket sabu siap edar,” kata Bambang, Senin (13/10/2025).

Tiga pelaku masing-masing berinisial MDA (19), YF (25), dan DK (35), seluruhnya warga Kabupaten Malang. Mereka diamankan tanpa perlawanan di lokasi kejadian.

Selain sabu, polisi juga menyita tiga ponsel, dua timbangan digital, dan satu set alat hisap yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan, ketiganya memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

“Satu orang bertugas menyimpan dan mengemas barang, dua lainnya berperan menjual serta mengantarkan pesanan,” jelas Bambang.

BacaJuga :

Jamasan Pusaka Jelang Hari Jadi ke-276 Blora, Kasdim Hadir

Wabup Gresik Dorong Relawan MBG Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Malang dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Bambang menegaskan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal barang haram tersebut dan memastikan jaringannya terbongkar seluruhnya.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami. Laporkan segera melalui layanan 110, dan identitas pelapor pasti kami lindungi,” pungkasnya. (agb/nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa RinginsariKecamatan Sumbermanjing WetannarkobaNarkoba Kabupaten MalangPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

BRI Perkuat Digitalisasi Malang Raya Lewat QRIS Tap Festival 2025

Jamasan Pusaka Jelang Hari Jadi ke-276 Blora, Kasdim Hadir

Wabup Gresik Dorong Relawan MBG Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Panglima TNI Tutup Dikreg LIV Sesko TNI 2025, Diikuti 111 Perwira Siswa

Diskusi Nasional: Jurnalis dan Peran Strategis dalam Demokrasi Indonesia

Workshop Statistik Gresik Dorong SDM Berdaya Saing dan Hilirisasi Industri

NUS Innovation Forum Jakarta Bahas Masa Depan Pendidikan Tinggi di Era AI

Wali Kota Kediri Ajak 212 ASN Sambut Pensiun dengan Aktif dan Berkarya

Kota Kediri Resmi Terapkan Parkir Digital, Mbak Wali: Tingkatkan Transparansi dan Keamanan

Dispusip Gresik Luncurkan Buku Antologi “Jejak Kata Remaja”, Dorong Budaya Literasi Pelajar

Prev Next

POPULER HARI INI

Magister Administrasi Publik UNISMA Dampingi Kelurahan Ngaglik Kembangkan Potensi Lokal dan Layanan Publik

BRI Perkuat Digitalisasi Malang Raya Lewat QRIS Tap Festival 2025

Majelis Rebo Awal Nyai Ageng Pinatih Berdoa untuk Leluhur dan Keselamatan Alam

Buku “Satu Abad Stadion Gajayana”, Ungkap Sejarah Stadion Tertua di Indonesia

Pria Pasuruan Curi Motor di Teras Rumah Lawang, Ditangkap Warga dan Polisi

BERITA LAINNYA

Jamasan Pusaka Jelang Hari Jadi ke-276 Blora, Kasdim Hadir

Panglima TNI Tutup Dikreg LIV Sesko TNI 2025, Diikuti 111 Perwira Siswa

Diskusi Nasional: Jurnalis dan Peran Strategis dalam Demokrasi Indonesia

NUS Innovation Forum Jakarta Bahas Masa Depan Pendidikan Tinggi di Era AI

Wali Kota Kediri Ajak 212 ASN Sambut Pensiun dengan Aktif dan Berkarya

Kota Kediri Resmi Terapkan Parkir Digital, Mbak Wali: Tingkatkan Transparansi dan Keamanan

Bupati Kediri Ingatkan ASN Baru: Jangan Langgar Norma, Kerja dengan Hati

Panglima TNI Tegaskan Operasi Kemanusiaan di Aceh-Sumatra Harus Cepat dan Aman

Kodim Wonosobo Bekali HIPMI Bela Negara Lewat Kewirausahaan

Buku ‘Suntingan Teks Kakawin Lambang Pralambang’ Sajikan Edisi Kritis Naskah Tunggal

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Legenda Sepak Bola Malang Raya Gelar Trofeo Tribute Abdulrachman Saleh 2025

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved