JAVASATU.COM- Organisasi kemasyarakatan (Ormas) anti-korupsi, Gerakan Indonesia Berani Maju (GIBM), resmi berdiri dan membuka rekrutmen kepengurusan tingkat nasional. Berbasis di Kota Blitar, Jawa Timur, GIBM mengajak masyarakat bergabung untuk mengawal penegakan hukum dan pengawasan anggaran negara.

GIBM telah mengantongi legalitas melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0000119.AH.01.07.TAHUN 2026.
Organisasi ini menyatakan diri sebagai gerakan kontrol sosial yang independen, non-partisan, dan fokus pada pemberantasan praktik korupsi.
Ketua Umum DPP GIBM, Haryono, mengatakan pihaknya tengah melakukan rekrutmen besar-besaran untuk mengisi struktur kepengurusan di tingkat provinsi (DPD), kabupaten/kota (DPC), hingga kecamatan (PAC) di seluruh Indonesia.
“Indonesia tidak kekurangan orang pintar, tapi butuh orang berani yang tidak bisa dibeli. Kami mencari individu yang siap menjadi mata dan telinga rakyat dalam mengawal keadilan,” ujar Haryono dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Fokus Pengawasan dan Pendampingan Hukum
Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), GIBM bergerak secara nirlaba.
Organisasi ini menitikberatkan pada tiga bidang utama, yakni pendampingan hukum bagi masyarakat yang dirugikan, pengawasan penggunaan anggaran negara dan daerah, serta edukasi hak-hak sipil kepada publik.
Haryono menegaskan, GIBM tidak berafiliasi dengan partai politik mana pun guna menjaga independensi gerakan.
“Kami ingin menjadi mitra strategis aparat penegak hukum sekaligus kontrol sosial yang objektif dan berani,” katanya.
Syarat dan Ketentuan Rekrutmen
GIBM membuka pendaftaran bagi tokoh masyarakat, aktivis, maupun warga umum dengan ketentuan usia 21 hingga 70 tahun.
Syarat pendidikan minimal S1 diberlakukan untuk posisi Ketua DPD dan minimal SMA/sederajat untuk Ketua DPC.
Sementara untuk posisi pengurus lain dan tingkat PAC, tidak ditetapkan batas minimal pendidikan.
Calon pengurus juga dilarang merangkap jabatan sebagai wartawan, birokrat pemerintah, maupun pengurus LSM/ormas dengan tujuan serupa, guna menjaga independensi organisasi.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan menghubungi Sekretaris Jenderal DPP GIBM melalui WhatsApp di nomor 0812-3314-8445.
Adapun kantor pusat GIBM beralamat di Jalan Sumba RT 003 RW 007, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur. (ich/arf)