email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Isa Zega Ditahan di Sel Wanita atas Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari

by Sudasir Al Ayyubi
24 Januari 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-SURABAYA- Selebgram transgender Isa Zega resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur pada Jumat (24/1/2025) pukul 02.30 WIB. Penahanan dilakukan setelah Isa menjalani pemeriksaan selama sekitar 5,5 jam terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, istri pengusaha Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.

(Foto: Tim Javasatu.com)

Isa Zega tiba di Polda Jatim pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelum pemeriksaan dimulai, Isa diduga terlibat dalam insiden penganiayaan di halaman Ditreskrimsus. Ia kemudian digiring bersama sejumlah orang ke lantai III Gedung Ditreskrimsus. Setelah menunggu cukup lama, proses pemeriksaan baru dimulai pada pukul 17.30 WIB.

Tanda-tanda bahwa Isa Zega akan ditahan mulai terlihat sekitar pukul 23.05 WIB, ketika tim dokter dari RS Bhayangkara datang ke gedung tersebut. Menurut salah satu anggota tim, kedatangan mereka bertujuan untuk memeriksa kesehatan Isa Zega, sebuah prosedur resmi sebelum tersangka dimasukkan ke dalam tahanan.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Charles Tampubolon, menemui wartawan sekitar pukul 00.00 WIB untuk mengonfirmasi penahanan Isa Zega.

“Sampai hari ini, ada pemeriksaan tambahan sebagai tersangka yang tadi dimulai sejak sore hari sekitar pukul 17.30 WIB, kurang lebih ada 20 pertanyaan,” ujar Charles kepada wartawan, Jumat dini hari (24/1/2025).

Charles menjelaskan bahwa kepolisian telah berupaya melakukan proses restorative justice (RJ) kepada kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka.

“Namun, upaya yang kami lakukan tidak mencapai kesepakatan dari kedua belah pihak,” imbuhnya.

BacaJuga :

Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polres Malang

Polisi Tangkap Pengedar Serbuk Petasan di Warkop Menganti

Karena itu, Isa Zega kemudian dikenakan penahanan berdasarkan Pasal 27 huruf a juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp400 juta. Isa akan menjalani penahanan di sel perempuan di ruang tahanan Polda Jatim.

“Di sel perempuan, karena sesuai KTP tertulis perempuan, dan kita menyesuaikan dengan KTP,” tegas Charles.

Sebelum dibawa ke rumah tahanan, Isa Zega menjalani pemeriksaan kesehatan. Dengan mengenakan masker, pakaian tahanan oranye bernomor 90, dan sandal jepit, Isa dikawal oleh beberapa petugas dan Polwan menuju rumah tahanan yang berjarak sekitar 200 meter dari Gedung Ditreskrimsus pada pukul 02.30 WIB. Isa sempat terlihat kaget saat melihat kehadiran wartawan di lokasi. Ia juga tampak berlari kecil menuju rutan. Berbeda dengan sikapnya saat pemeriksaan awal yang penuh pernyataan lantang, kali ini Isa terlihat diam dan minim komentar.

“Ia didampingi pengacara dan kerabat,” pungkas Charles. (Sir/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Isa ZegaJuragan 99

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polres Malang

Polisi Tangkap Pengedar Serbuk Petasan di Warkop Menganti

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Polantas Gresik Santuni Anak Yatim, Tebar Kebaikan di Ramadan

Raih 44 Emas di Porprov Jatim 2025, Atlet Gresik Diguyur Bonus Rp9,3 Miliar

Penumpang KM Dharma Ferry VII yang Jatuh di Laut Gresik Ditemukan Tewas

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

Prev Next

POPULER HARI INI

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

DPMPTSP Kota Kediri Jadi Rujukan WBK, Tulungagung Studi Tiru Zona Integritas

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Publik Apresiasi Kapolda NTB Usai Bongkar 157 Kasus Narkoba

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Rekso Rilis Lagu Religi “Idul Fitri”, Angkat Makna Syukur dan Kemenangan Ramadan

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved