email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkab Pasuruan Himbau Kades Segera Bentuk Bumdes

Artikel Diproduksi: Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan

by Redaksi Javasatu
1 April 2021

Jaring Informasi Pasuruan- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menghimbau kepada para kepala desa (kades) untuk segera membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kabupaten Pasuruan. (Sumber Foto: Tangkapan layar dari channel youtube Dendro Tech)

Himbauan ini dinilai penting, mengingat jika desa punya Bumdes dan pengelolaannya berjalan lancar, maka akan berimbas pada meningkatkan pendapatan desa itu sendiri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan Nurul Huda mengatakan, BUMDes sendiri merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian permodalannya berasal dari desa. Modal yang disisihkan nantinya bisa dimanfaatkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan ataupun meningkatkan pelayanan masyarakat yang baik.

“Pendapatan inilah yang menjadikan desa lebih mudah mengupayakan pembangunan tanpa bergantung pada pemerintah di atasnya. Dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah,” kata Huda, Rabu (31/3/2021) siang.

Di Kabupaten Pasuruan, jumlah desa yang memiliki Bumdes sebanyak 166 desa. Padahal jumlah desa se-Kabupaten Pasuruan mencapai 341 desa, sehingga masih ada 175 desa yang belum punya Bumdes.

Oleh karenanya, Huda meminta para Kades untuk mempunyai percepatan dalam pembentukan Bumdes. Percepatan tersebut bisa diambil dari anggaran yang ada di DD (Dana Desa).

“Dalam DD itu tak hanya digunakan untuk kegiatan BTT, Penanganan Covid-19, PPKM Mikro ataupun penanganan stunting, tapi juga bisa dialokasikan untuk pembiayaan pembentukan Bumdes,” terangnya.

BacaJuga :

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Untuk membentuk Bumdes, Pemerintah Desa harus punya perencanaan. Perencanaan ini meliputi pembentukan organisasi, penentuan jenis usaha, pengaturan jalannya usaha. Kata Huda, kesemuanya harus direncanakan secara matang demi terwujudnya badan usaha yang terus berkembang.

“Perencanaannya harus matang dan terperinci. Harus memperhatikan apa jenis usaha yang akan dibangun, keuntungannya bagaimana, mempekerjakan siapa saja, semuanya harus detail,” urainya.

Selain dalam hal perencanaan, untuk membangun Bumdes yang baik, kuncinya adalah pengelolaan dari pihak desa. Menurut Huda, aset yang dimilikinya bisa dijadikan acuan untuk mendapatkan benefit. Benefit inilah yang secara tidak langsung akan menjadi tonggak utama dalam menambah pendapatan desa.

“Keuntungan yang utama jelas membantu masayarakat setempat dalam meningkatkan perekonomian. Betapa tidak, masyarakat yang semula tidak produktif, jelas akan terbantu dengan adanya badan usaha ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Huda menegaskan bahwa Pemdes harus bisa mengajak masyarakat untuk memajukan Bumdes itu sendiri. Sebab, partisipasi masyarakat inilah yang akan meminimalkan pengangguran. Masyarakat bisa bekerja, dan memiliki pendapatan tetap. Pendapatan inilah yang akan membantunya dalam memenuhi kebutuhan.

“Kebetulan Pak Bupati sekarang mengajak Bank Jatim, sehingga para wajib pajak bisa membayar PBB P2 melalui Bumdes. Ini contoh bahwa perekonomian desa akan lebih kuat. Ini berkat dari kemandirian desa dalam mengelola badan usahanya. Penguatan ekonomi desa jelas akan berdampak pada majunya desa tersebut,” tutupnya. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Source: Pemkab Pasuruan Himbau Para Kades Untuk Segera Bentuk Bumdes
Tags: BUMDESddJaring InformasiKadesPemkab Pasuruan
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved