JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terus mengusut dugaan penyelewengan dana hibah yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang. Dalam rangka pendalaman kasus tersebut, Kejari memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Malang, M. Hidayat, untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, membenarkan pemanggilan tersebut.
“Benar, Kadispora Kabupaten Malang, M. Hidayat, kami panggil untuk memberikan keterangan terkait prosedur pengajuan dan pencairan dana hibah tersebut,” ujar Deddy saat dikonfirmasi awak media, Jumat (7/3/2025).
Deddy menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk memastikan mekanisme penyaluran dana hibah sesuai aturan yang berlaku.
“Beliau hadir sejak pukul 08.00 dan baru meninggalkan Kejari sekitar pukul 11.00,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Malang memang tengah mendalami dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Malang pada tahun anggaran 2022. Pada tahun 2024, sejumlah pihak terkait telah dipanggil guna klarifikasi atas dugaan penyelewengan dana sebesar Rp2,5 miliar.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung, dan Kejari berkomitmen untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana hibah tersebut. (Agb/Saf)