JAVASATU.COM- Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon meninjau langsung keberhasilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil mengamankan 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal beserta satu tongkang pengangkutnya di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025).

Kayu ilegal tersebut diketahui berasal dari kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang diangkut menggunakan tongkang Kencana Sanjaya & B dan tugboat Jenebora I. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan operasi terhadap praktik pembalakan liar terorganisir oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan seorang individu berinisial IM, yang diduga memalsukan dokumen legalitas kayu atas nama warga lokal.
Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon menegaskan bahwa TNI berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan secara profesional dan terukur.
“Di Mentawai sudah kita amankan base camp, ekskavator, serta beberapa pekerja. Semua akan ditelusuri sesuai hukum. Langkah ini dilakukan dengan pertimbangan matang, namun tindakannya tegas,” ujarnya di Gresik.
Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara akibat pembalakan liar tersebut mencapai Rp239 miliar, terdiri dari kerugian ekosistem Rp198 miliar dan nilai ekonomi kayu Rp41 miliar.
Kasus ini kini ditangani Ditjen Gakkum KLHK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar bagi para pelaku.
Letjen Richard menambahkan, langkah tegas Satgas PKH menjadi bagian dari strategi nasional menjaga kelestarian hutan dan mendukung agenda Presiden RI Prabowo Subianto dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan.
“Kejahatan lingkungan bukan hanya merusak hutan, tapi juga mengancam masa depan bangsa. Negara tidak boleh kalah dari mafia kayu,” tegasnya.
Penindakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam memerangi illegal logging dan melindungi sumber daya alam Indonesia dari eksploitasi ilegal. (bas/nuh)