JAVASATU.COM- Kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan, perusakan kendaraan, dan pencurian yang terjadi di kawasan Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, berakhir damai. Seluruh pelapor resmi mencabut laporan polisi setelah tercapai kesepakatan antara korban dan pihak terlapor.

Pencabutan laporan tersebut membuat Polres Malang menghentikan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dan satu anak yang berkonflik dengan hukum.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah para pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme pemulihan atau restorative justice.
“Kami merasa perlu menyampaikan perkembangan perkara ini sebagai bagian dari transparansi penanganan yang dilakukan penyidik. Pada prinsipnya para pihak telah menyepakati adanya pemulihan, sehingga laporan yang sebelumnya dibuat dicabut dan proses penyidikan kemudian dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKBP Taat, Selasa (2/6/2026).
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, proses perdamaian tercapai setelah serangkaian mediasi yang difasilitasi Satreskrim Polres Malang selama kurang lebih dua pekan terakhir.
Menurut Hafiz, para tersangka melalui kuasa hukumnya membangun komunikasi dengan para korban untuk menyelesaikan seluruh kerugian yang timbul akibat insiden yang terjadi pada 5 Mei 2026 lalu.
“Dalam perkembangannya, para tersangka melalui kuasa hukumnya membangun dialog dan mediasi dengan para korban untuk mengedepankan pemulihan atas kerugian maupun kerusakan yang terjadi. Selama kurang lebih dua minggu terakhir telah dilakukan mediasi yang difasilitasi Satreskrim Polres Malang,” ujarnya.
Hasil mediasi menunjukkan seluruh kerugian korban telah dipulihkan. Kerusakan kendaraan diperbaiki, barang yang hilang diganti, serta biaya pengobatan korban yang mengalami luka turut diselesaikan sesuai kesepakatan bersama.
“Para korban menyatakan kerugian yang mereka alami telah mendapatkan pemulihan. Berdasarkan pencabutan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan memutuskan penghentian penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Hafiz.
Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, kuasa hukum para tersangka bersama Presidium Aremania turut membantu menjembatani komunikasi antara kedua belah pihak hingga tercapai titik temu.
Ketua Presidium Aremania Ali Rifki menegaskan bahwa kesepakatan damai yang dicapai berlangsung secara sukarela tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak manapun.
“Semua pihak mencari solusi terbaik atas peristiwa yang terjadi. Kerugian yang dialami korban, baik kendaraan yang rusak, barang yang hilang maupun kebutuhan pengobatan, telah diselesaikan sesuai kesepakatan. Proses ini berjalan secara baik tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” kata Ali. (agb/nuh)