JAVASATU.COM-MALANG- Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima Penitipan Pembayaran Kerugian Keuangan Negara senilai Rp3,06 miliar dari kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Malang. Penyerahan dilakukan oleh Angga Dwi Saputra, S.H., M.H., seorang pengacara asal Banjarmasin, di Aula Kantor Kejari Kota Malang pada Jumat (2/5/2025).

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi media ini, uang senilai Rp3.062.331.000 itu dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemkot Malang di Jalan Raya Langsep No. 3, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, yang berlangsung sejak 2012 hingga 2024.
Kasus ini menjerat seorang tersangka bernama Handoko. Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor: Prin-553/M.5.11/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 jo. Prin-443/M.5.11/Fd.2/03/2025 tanggal 13 Maret 2025, serta Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Nomor: Prin-554/M.5.11/Fd.2/04/2025 tanggal 9 April 2025.
“Penitipan ini bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, bukan semata-mata penindakan terhadap pelaku,” tegas pihak Kejari dalam keterangan resminya.
Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan pengembalian kerugian negara.
Pihak Kejari juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti tambahan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pengelolaan aset negara agar tidak menjadi celah penyimpangan,” tegas Tri Joko. (Dop/Saf)