JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang melaksanakan penilaian terhadap 22 obyek barang sitaan, Senin (28/4/2025). Penilaian dilakukan untuk mempermudah proses lelang guna memulihkan kerugian negara.

Objek yang dinilai meliputi tanah dan bangunan, salah satunya ruko di Jalan Ciliwung, Kota Malang, yang merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi LPDB-KUMKM pada Koperasi Serba Usaha Montana.
Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, menyampaikan bahwa obyek yang dinilai merupakan barang sitaan dari putusan perkara pidana umum, pidana khusus, dan tindak pidana korupsi. Penilaian tidak hanya dilakukan di Kota Malang, tetapi juga mencakup wilayah Kabupaten Malang.
“Penilaian ini untuk menentukan nilai aset yang akan dilelang. Hasilnya akan keluar dalam dua minggu,” ujar Tri Joko.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai KPKNL Malang, Sigit Prasetyo, mengungkapkan, penilaian mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi fisik obyek, lokasi, aksesibilitas, dan lingkungan sekitar.
“Penilaian diawali dengan pemeriksaan fisik, dilanjutkan analisis data untuk menentukan nilai taksiran sebelum dilelang melalui website resmi KPKNL Malang,” jelas Sigit.
Setelah proses analisis rampung, aset sitaan tersebut akan dilelang dengan nilai limit yang disesuaikan berdasarkan kondisi pasar dan pertimbangan risiko untuk mempercepat pemulihan kerugian negara. (Dop/Arf)