JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri menyoroti temuan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencoret ratusan nama penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT di wilayahnya. Dari total 222 penerima yang dicoret, sebanyak 118 orang terindikasi terlibat judi online (judol).

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang akrab disapa Mas Dhito menyayangkan penyalahgunaan dana bansos yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok masyarakat tidak mampu.
“Ini sangat disayangkan kalau sampai dana bansos dipakai untuk judi online,” kata Mas Dhito, Selasa (23/9/2025).
Menurut data Dinas Sosial Kabupaten Kediri, pencoretan penerima dilakukan Kemensos karena berbagai alasan: ada yang mengundurkan diri, tidak lagi masuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), hingga terdaftar sebagai ASN, TNI, atau Polri. Namun, kasus terbanyak disebabkan penerima terindikasi bermain judol.
Mas Dhito menegaskan bahwa bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, bukan untuk hal konsumtif atau perjudian.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kediri untuk menjauhi judi online, apalagi sampai memakai dana bansos,” tegasnya.
Mas Dhito itu juga menegaskan Pemkab Kediri siap memberikan pendampingan bagi warga yang ingin lepas dari kecanduan judol, termasuk dengan menghadirkan psikolog dan psikiater.
“Kalau memang ada warga yang kecanduan judi online dan butuh bantuan, pemerintah siap membantu melalui pendampingan profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri, Ariyanto, menyampaikan penyaluran bansos triwulan ketiga tahun 2025 dilakukan sekaligus pada bulan September. Total, terdapat 48.793 penerima PKH dan 100.517 penerima BPNT di Kabupaten Kediri.
Ia menyebut akan ada penerima tambahan, yakni 7.098 penerima program sembako dan sekitar 12.000 penerima baru untuk PKH maupun BPNT, yang dijadwalkan cair pada akhir September atau awal Oktober 2025.
Ariyanto juga mengingatkan penerima agar tidak meminjamkan kartu ATM atau memberikan data pribadi seperti KTP dan KK kepada orang lain demi mencegah penyalahgunaan.
“Semua bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima, bukan dalam bentuk barang,” jelasnya. (kur/nuh)