email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polsek Dukun Gresik Ringkus Pemuda Pembawa Sabu

by Sudasir Al Ayyubi
19 Maret 2021
ADVERTISEMENT

Javasatu,Gresik– Terbukti, Polsek Dukun berhasil menyeret pria budak sabu ke dalam penjara. DA, 27, pria warga Desa Balungtawun, Sukodadi Lamongan kepergok Polisi membawa empat plastik klip.

Keempat plastik klip tersebut berisi kristal sabu dengan berat timbang masing-masing 0,3 gram bruto.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Dukun AKP Mutlakin, SH membenarkan anggotanya telah menangkap pria yang terlibat penyalahgunaan tersebut.

“Pelaku diringkus anggota hari Senin 15 Maret dini hari di gapura masuk Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun,” ujarnya, Jumat (19/3/2021).

Penangkapan ini sendiri berawal kepekaan masyarakat perihal seseorang mengundang curiga yang kerap mondar mandir di lokasi yang akhirnya warga melaporkan hal tersebut ke polisi setempat.

Alhasil, dari penggeledahan badan petugas berhasil menemukan empat poket sabu dibungkus plastik klip dililit rapi sepotong kresek plastik warna hitam disimpannya dalam saku celana pendek sebelah kiri. Pemuda Lamongan itu pun diseret ke Mapolsek Dukun.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka. (Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Lemas, tanpa perlawanan DA mengakui barang haram itu miliknya. Karyawan sebuah pabrik di Lamongan itu berdalih konsumsi sabu untuk menambah gairah kerja.

BacaJuga :

Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polres Malang

Polisi Tangkap Pengedar Serbuk Petasan di Warkop Menganti

“Saya konsumsi sendiri pak, untuk gairah kerja agar tidak cepat loyo. Sekarang Saya menyesal pak.” pengakuan pelaku sembari meratapi nasib dibui Polisi.

Masih menurut Kapolsek Dukun, diperoleh informasi barang haram tersebut didapatkannya dari seorang laki-laki asal kota soto Lamongan dengan sistem ranjau. Dibelinya 800 ribu rupiah untuk dikonsumsi sendiri.

Selain empat poket sabu dengan berat total 1,13 gram bruto, petugas juga mengamankan satu unit seluler warna hitam, satu plastik klip kosong dan sepotong kresek plastik bekas warna hitam sebagai barang bukti.

DA yang terjerat atas kasus penyalahgunaan narbkoba. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

“Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dipaksa mendekam didalam kurungan besi. Dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman paling sedikit empat tahun penjara.” tutup AKP Mutlakin. (Bas/Krs)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polsek Dukun Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polres Malang

Polisi Tangkap Pengedar Serbuk Petasan di Warkop Menganti

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Polantas Gresik Santuni Anak Yatim, Tebar Kebaikan di Ramadan

Raih 44 Emas di Porprov Jatim 2025, Atlet Gresik Diguyur Bonus Rp9,3 Miliar

Penumpang KM Dharma Ferry VII yang Jatuh di Laut Gresik Ditemukan Tewas

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

OSS Tak Bertaji? PBG-SLF Kabupaten Malang Disebut Masih Dipersulit Oknum

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

BERITA LAINNYA

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

DPMPTSP Kota Kediri Jadi Rujukan WBK, Tulungagung Studi Tiru Zona Integritas

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Publik Apresiasi Kapolda NTB Usai Bongkar 157 Kasus Narkoba

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Rekso Rilis Lagu Religi “Idul Fitri”, Angkat Makna Syukur dan Kemenangan Ramadan

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved