email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 14 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polsek Dukun Gresik Ringkus Pemuda Pembawa Sabu

by Sudasir Al Ayyubi
19 Maret 2021

Javasatu,Gresik– Terbukti, Polsek Dukun berhasil menyeret pria budak sabu ke dalam penjara. DA, 27, pria warga Desa Balungtawun, Sukodadi Lamongan kepergok Polisi membawa empat plastik klip.

Keempat plastik klip tersebut berisi kristal sabu dengan berat timbang masing-masing 0,3 gram bruto.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Dukun AKP Mutlakin, SH membenarkan anggotanya telah menangkap pria yang terlibat penyalahgunaan tersebut.

“Pelaku diringkus anggota hari Senin 15 Maret dini hari di gapura masuk Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun,” ujarnya, Jumat (19/3/2021).

Penangkapan ini sendiri berawal kepekaan masyarakat perihal seseorang mengundang curiga yang kerap mondar mandir di lokasi yang akhirnya warga melaporkan hal tersebut ke polisi setempat.

Alhasil, dari penggeledahan badan petugas berhasil menemukan empat poket sabu dibungkus plastik klip dililit rapi sepotong kresek plastik warna hitam disimpannya dalam saku celana pendek sebelah kiri. Pemuda Lamongan itu pun diseret ke Mapolsek Dukun.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka. (Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Lemas, tanpa perlawanan DA mengakui barang haram itu miliknya. Karyawan sebuah pabrik di Lamongan itu berdalih konsumsi sabu untuk menambah gairah kerja.

BacaJuga :

Asep Kusdinar dan Prof Bisri Orkestrasi Sepak Bola Senang Jatim

Lapas Malang Perkuat Sinergi dengan Media, Pastikan Keterbukaan Informasi Publik

“Saya konsumsi sendiri pak, untuk gairah kerja agar tidak cepat loyo. Sekarang Saya menyesal pak.” pengakuan pelaku sembari meratapi nasib dibui Polisi.

Masih menurut Kapolsek Dukun, diperoleh informasi barang haram tersebut didapatkannya dari seorang laki-laki asal kota soto Lamongan dengan sistem ranjau. Dibelinya 800 ribu rupiah untuk dikonsumsi sendiri.

Selain empat poket sabu dengan berat total 1,13 gram bruto, petugas juga mengamankan satu unit seluler warna hitam, satu plastik klip kosong dan sepotong kresek plastik bekas warna hitam sebagai barang bukti.

DA yang terjerat atas kasus penyalahgunaan narbkoba. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

“Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dipaksa mendekam didalam kurungan besi. Dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman paling sedikit empat tahun penjara.” tutup AKP Mutlakin. (Bas/Krs)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polsek Dukun Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Asep Kusdinar dan Prof Bisri Orkestrasi Sepak Bola Senang Jatim

LAKSI Mendukung Kinerja BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang

Lapas Malang Perkuat Sinergi dengan Media, Pastikan Keterbukaan Informasi Publik

Jembatan Gantung Garuda Wonosobo Progres 95 Persen Rampung 15 Januari

Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Cetak SDM Unggul Berbasis Iptek

OPINI: Indonesia di Persimpangan Kebijakan Fiskal dan Energi

Ello dan Oki Rengga Nilai Sumut Gudang Bakat Lewat Panggung Kreativitas Nasional

Bangun UMKM Sebelum 30 Tahun, Finetrus Kembangkan Bisnis Sprei Lokal Lewat Shopee

Anak Pekerja Migran di Gresik Kini Punya Kepastian Identitas Hukum

Publik Apresiasi Dittipidsiber Bareskrim Polri Bongkar 21 Situs Judol, Aset Rp 96,7 Miliar Disita

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kapolres Batu Resmi Berganti, AKBP Aris Purwanto Gantikan AKBP Andi Yudha

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Meski Jenderal Bintang Dua, Mayjen TNI Susilo Dinilai Rendah Hati

Publik Apresiasi Dittipidsiber Bareskrim Polri Bongkar 21 Situs Judol, Aset Rp 96,7 Miliar Disita

BERITA LAINNYA

LAKSI Mendukung Kinerja BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang

Jembatan Gantung Garuda Wonosobo Progres 95 Persen Rampung 15 Januari

OPINI: Indonesia di Persimpangan Kebijakan Fiskal dan Energi

Ello dan Oki Rengga Nilai Sumut Gudang Bakat Lewat Panggung Kreativitas Nasional

Bangun UMKM Sebelum 30 Tahun, Finetrus Kembangkan Bisnis Sprei Lokal Lewat Shopee

Publik Apresiasi Dittipidsiber Bareskrim Polri Bongkar 21 Situs Judol, Aset Rp 96,7 Miliar Disita

Kapendim Blora Ajak Gen Z Bijak Bermedia Sosial

OPINI: Keterbatasan Kebijakan Fiskal dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Makro

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Target 500 Sekolah hingga 2029

Eksplor Jogja, Murid SMP YPI Darussalam 1 Cerme Study Tour Sambil Belajar Vlog Digital

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved