JAVASATU.COM- Pemutusan kontrak pembangunan rumah di Wangsakarta Resort & Living Space, Jalan Raya Kasin, Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, berujung sengketa antara developer dan kontraktor.

Kontraktor Iwan Wibisono, ST, MT melalui kuasa hukumnya, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp1,143 miliar setelah hubungan kerja dengan pihak Wangsakarta diputus.
“Klien kami dituding wanprestasi,” kata Yayan, Rabu (5/8/2026).
Menurut Yayan, nilai kerugian tersebut berkaitan dengan jasa pembangunan sembilan unit rumah, material bangunan yang telah ditempatkan di sejumlah unit, serta retensi beberapa rumah yang telah selesai dikerjakan.
“Akibat pemutusan kontrak itu, klien kami mengalami kerugian hingga Rp1,143 miliar karena Wangsakarta tak segera membayar jasa pembangunan 9 unit rumah, material bahan bangunan yang telah diletakkan di unit-unit rumah baru dan retensi beberapa unit rumah baru yang selesai dikerjakan,” ujar Yayan.
Yayan menilai pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan mekanisme yang tercantum dalam perjanjian pekerjaan. Dia menyebut tidak ada Surat Peringatan (SP) I sebagai peringatan awal maupun SP III yang menurutnya menjadi bagian dari proses pengambilalihan pekerjaan.
“Pemutusan hubungan kerja antara klien kami dengan Wangsakarta dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan dan mengacu pada Surat Perjanjian Pekerjaan atas pembangunan rumah. Antara lain tidak ada Surat Peringatan I sebagai peringatan awal dan Surat Peringatan III sebagai upaya pengambilalihan pekerjaan klien kami,” jelasnya.
Selain pemutusan kontrak, pihak kontraktor juga mempersoalkan perubahan dan penambahan pekerjaan selama proses pembangunan. Menurut Yayan, perubahan tersebut membuat waktu pengerjaan bertambah, namun tidak disertai adendum perjanjian.
“Wangsakarta selalu meminta adanya perubahan atau penambahan bangunan yang membuat proses itu membutuhkan waktu cukup lama tanpa adanya adendum perjanjian hingga akhirnya memangkas waktu penyelesaian pekerjaan,” urainya.
Yayan juga mempersoalkan dasar perhitungan deviasi atau sisa pekerjaan yang tercantum dalam Surat Peringatan II Wangsakarta. Surat tersebut, menurut dia, sekaligus menjadi dasar pemutusan dan pengambilalihan pekerjaan pada sembilan unit rumah.
Dia mengklaim angka sisa pekerjaan dalam surat tersebut berbeda dengan laporan progres mingguan dan bulanan yang dibuat pihak kontraktor.
“Di Surat Peringatan II Wangsakarta kepada klien kami yang juga menjadi surat pemutusan mengambil alih pekerjaan pada 9 unit, juga tertulis hasil deviasi atau sisa pekerjaan yang angkanya tidak sesuai atau hanya kira-kira. Itu pun tidak melibatkan klien kami. Padahal, sesuai laporan tertulis mingguan dan bulanan klien kami, angkanya lebih kecil,” ujar Yayan.
Persoalkan Pembayaran Termin
Persoalan pembayaran juga menjadi bagian dari sengketa tersebut. Yayan menyebut pembayaran termin pertama yang diterima kliennya sebesar 50 persen baru dilakukan setelah progres pekerjaan mencapai 55 persen.
Kondisi itu, kata dia, membuat Iwan harus menggunakan dana pribadi untuk membiayai pengerjaan proyek.
“Klien kami baru dibayar termin I sebesar 50 persen, setelah progres selesai 55 persen. Jadi klien kami harus menggunakan uang sendiri,” tegasnya.
Yayan kemudian mencontohkan pembangunan unit rumah AA Nomor 4 berdasarkan Perjanjian Nomor 259/SPP/Wangsakarta/Rumah/IWWB/VII/25.
Dalam perjanjian tersebut, pembayaran termin pertama sebesar Rp250 juta disebut dilakukan setelah progres pekerjaan mencapai 55 persen. Namun, menurut Yayan, pembayaran baru dilakukan setelah pihak Wangsakarta meminta progres pekerjaan mencapai 65 persen.
“Memang, termin I sudah dilakukan pembayaran tapi setelah Wangsakarta minta progres selesai 65 persen. Bukan 55 persen,” lanjutnya.
Menurut Yayan, persoalan semakin mencuat ketika pekerjaan mendekati penyelesaian. Dia menyebut kontrak justru diputus ketika progres sejumlah unit rumah telah mendekati 100 persen.
Setelah kontrak diputus, pekerjaan pada sejumlah unit tersebut disebut dilanjutkan oleh kontraktor lain atas perintah pihak Wangsakarta.
“Yang bermasalah adalah di termin II atau mendekati progres 100 persen. Tiba-tiba dilakukan pemutusan kontrak sepihak. Dan sekarang sudah dilanjutkan beberapa kontraktor lain atas perintah Wangsakarta. Itu tidak fair,” ungkap Yayan.
Kontraktor Siapkan Langkah Hukum
Yayan mengatakan pihaknya telah berulang kali meminta penjelasan mengenai pemutusan kontrak. Namun, menurut dia, pihak Wangsakarta tetap menyatakan Iwan telah melakukan wanprestasi.
Somasi juga telah dikirimkan, tetapi Yayan menyebut belum mendapatkan tanggapan yang diharapkan dari pihak developer.
“Kami sudah kirimkan somasi tapi tidak ada tanggapan sama sekali. Sehingga kami akan segera melakukan langkah hukum terhadap Wangsakarta,” tegasnya.
Atas sengketa tersebut, Yayan menyatakan pihaknya menyiapkan sejumlah langkah hukum. Secara perdata, mereka mempertimbangkan pengajuan permohonan arbitrase maupun gugatan ke Pengadilan Negeri Kepanjen.
Sementara untuk jalur pidana, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan laporan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana sebagaimana yang disebut dalam somasi mereka.
“Secara perdata, pihaknya akan segera mengajukan permohonan secara arbitrasi maupun gugatan ke PN Kepanjen dan melaporkan developer tersebut ke Polda Jatim atas dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” kata Yayan.
Wangsakarta: Kontraktor Dianggap Wanprestasi
Sementara itu, Head Project Developer Wangsakarta, Charis Alfirdaus, ST, memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.
Charis menyatakan pihaknya menganggap Iwan Wibisono telah melakukan wanprestasi. Namun, dia belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penilaian tersebut maupun tanggapan atas klaim kerugian Rp1,143 miliar yang disampaikan pihak kontraktor.
“Iwan Wibisono dianggap sudah wanprestasi,” ujar Charis singkat.
Charis juga tidak memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan lanjutan yang dikirimkan awak media melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditulis. (dop/arf)