JAVASATU.COM- Kepolisian Resor (Polres) Malang menertibkan lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam di Dusun Purwodadi, Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Penertiban dilakukan pada Minggu (14/12/2025) sore, menyusul laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110.

Setelah menerima aduan, petugas Polres Malang langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Di tempat tersebut, polisi menemukan bangunan non permanen di lahan kosong yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam.
Saat penertiban dilakukan, tidak ditemukan aktivitas perjudian.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penindakan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Penertiban ini kami lakukan berdasarkan pengaduan masyarakat melalui call center 110. Petugas mendatangi lokasi dan menemukan arena sabung ayam yang diduga kerap digunakan untuk praktik perjudian,” ujar AKP Bambang, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan pembinaan kepada pemilik lahan agar tidak lagi mengizinkan lokasi tersebut digunakan untuk kegiatan perjudian dalam bentuk apa pun.
“Sebagai langkah pencegahan, kami membongkar dan memusnahkan sarana arena sabung ayam dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” jelasnya.
AKP Bambang menegaskan, Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui adanya praktik perjudian atau potensi gangguan kamtibmas lainnya. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (agb/arf)