JAVASATU.COM- Warga yang hendak mudik saat Lebaran 2026 kini tak perlu khawatir meninggalkan kendaraan di rumah. Polres Malang membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat selama periode mudik Lebaran.

Layanan ini dapat dimanfaatkan mulai 12 Maret hingga 31 Maret 2026. Warga dapat menitipkan kendaraan di Mapolres Malang maupun di 30 Polsek jajaran yang tersebar di wilayah hukum Polres Malang.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan program tersebut merupakan bentuk pelayanan kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang meninggalkan rumah saat mudik.
“Layanan penitipan kendaraan gratis ini kami siapkan untuk memfasilitasi masyarakat yang mudik. Tujuannya agar warga merasa lebih aman dan tidak khawatir terhadap kendaraannya saat rumah ditinggal,” ujar Bambang, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, syarat penitipan kendaraan cukup mudah. Masyarakat hanya perlu membawa dokumen kendaraan asli, serta menyerahkan fotokopi identitas diri dan fotokopi dokumen kendaraan kepada petugas.
Polres Malang memastikan seluruh kendaraan yang dititipkan akan dijaga dengan baik. Kendaraan juga ditempatkan di area parkir yang aman dan beratap agar terlindung dari panas maupun hujan.
“Kendaraan akan ditempatkan di lokasi parkir yang aman dan beratap. Kami ingin masyarakat benar-benar merasa tenang selama menjalankan mudik Lebaran,” tegasnya.
Polres Malang mengimbau masyarakat yang berencana pulang kampung untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Dengan adanya layanan penitipan kendaraan ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama perayaan Idulfitri,” tutupnya. (agb/nuh)