JAVASATU.COM- Satresnarkoba Polres Gresik menangkap dua pria yang diduga mengedarkan sabu di wilayah Gresik. Salah satu tersangka, MY (25), disebut merupakan oknum tenaga outsourcing Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik.

MY ditangkap bersama DE (26), warga sipil, saat berada di area parkir depan sebuah minimarket di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Pengungkapan ini berawal dari aduan serta informasi masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkotika di wilayah Gresik bagian selatan. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, Rabu (5/8/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total sekitar 0,139 gram. Polisi juga mengamankan dua telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil penjualan, satu sepeda motor, alat hisap atau bong, timbangan digital, serta plastik klip untuk menyimpan sabu.
“Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka serta penggeledahan lanjutan di rumah salah satu pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua paket sabu dengan total berat sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, satu unit sepeda motor, alat hisap (bong), timbangan digital, serta kantong plastik klip penyimpan sabu,” ungkap Ahmad Yani.
Sabu Dipasok dari Bangkalan
Dari pemeriksaan, DE dan MY mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial BW yang disebut berdomisili di Bangkalan, Madura.
Kedua tersangka diduga membeli sabu seberat 1 gram dari pemasok tersebut. Barang itu kemudian dipecah menjadi sembilan paket kecil untuk diedarkan kembali kepada pembeli di wilayah Gresik.
“Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok berinisial BW yang berdomisili di wilayah Bangkalan,” ujar Ahmad Yani.
Saat ditangkap, sebagian besar sabu yang dibeli kedua tersangka disebut telah terjual. Polisi hanya menemukan dua paket kecil yang tersisa dan kemudian dijadikan barang bukti.
Selain menjual sabu, kedua tersangka juga diduga mengonsumsi sebagian narkotika tersebut. Polisi sementara mengategorikan keduanya sebagai pengedar skala kecil yang menjalankan aktivitas secara independen.
Terancam 20 Tahun Penjara
DE dan MY kini ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
“Para tersangka saat ini kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Ahmad Yani.
Polres Gresik mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Polisi mengajak warga tidak ragu melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” pungkasnya. (bas/arf)