JAVASATU.COM- Polres Malang menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Dalam operasi ini, polisi membidik sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai paling berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, operasi digelar sebagai upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 H, sekaligus persiapan menuju Operasi Ketupat Semeru 2026.
“Fokus kami adalah pelanggaran yang berisiko tinggi terhadap keselamatan. Tujuannya menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya,” ujar AKP Chelvin, Senin (2/2/2026).
9 Pelanggaran Jadi Prioritas
Adapun sembilan pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Semeru 2026 di Kabupaten Malang meliputi:
- Menggunakan handphone saat mengemudi
- Pengendara di bawah umur
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba
- Melawan arus dan menerobos lampu merah
- Pengemudi roda empat atau lebih tanpa sabuk pengaman
- Berkendara secara ugal-ugalan
- Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong)
Menurutnya, penentuan sasaran tersebut berdasarkan hasil analisis dan evaluasi pelanggaran yang kerap menjadi penyebab kecelakaan di wilayah hukum Polres Malang.
Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Malang mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat. Namun, penindakan tegas tetap dilakukan terhadap pelanggaran kasat mata.
“Penegakan hukum tetap dilakukan, tetapi kami juga mengedepankan pendekatan humanis agar kesadaran masyarakat meningkat,” jelasnya. (agb/arf)