email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dugaan Mark Up Spj Palsu DPRD Kota Batu Temui Babak Baru

by Ayu
17 Januari 2020
Salah satu wartawan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Batu. (cng/javasatu.com)

Javasatu,Batu- Dugaan mark up iklan dan surat pertanggung jawaban (Spj) palsu di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Batu sepertinya masuk babak baru. Polisi kini sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mengungkap ada tidaknya tindak pidana korupsi.

Dugaan mark up iklan di sejumlah media dan Spj palsu ini melibatkan lingkungan Setwan DPRD Kota Batu. Dugaan mark up ini terkuak setelah salah satu wartawan yang nama perusahaan medianya dicatut dalam laporan Spj.

Kasus ini mencuat ketika salah satu mantan wartawan Koran Pendidikan, Asmi, mendapati nilai kerjasama antara medianya dengan Setwan DPRD tidak sama. Dalam Spj, nilainya mencapai Rp 50 juta. Sementara kenyataannya, nominalnya hanya Rp 15 juta.

Hal ini diungkapkan Asmi ketika mendampingi pimpinan umumnya memberikan keterangan di Unit Tipikor Polres Batu, Jumat (17/1). Selanjutnya, Asmi mengaku dalam hal itu, diketahui ada yang aneh dan janggal. Alasannya, paket kerjasama dengan Setwan itu, diketahui tertera dengan besaran rupiah senilai Rp 50 jutaan.

“Padahal, Pimpinan Umum kami, Eko tidak pernah menerima uang dengan besaran seperti yang tercatat dalam Spj tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Asmi paket iklan yang dimaksud, perusahaan nya hanya menerima kisaran Rp 15 juta.Tapi disitu setelah diklarifikasi oleh penyidik tetera sejumlah Rp 50 juta.

Sementara itu, Ismail Hasan,yang nama medianya juga disebut dalam Spj, mengaku setiap paketan iklan yang didapat dari Setwan, besaran anggarannya diakui hanya senilai Rp 1 juta. Tidak pernah meminjamkan stempel perusahaan media kepada lingkungan setwan.

“Kenapa ada tanda tangan dan stempel pada Spj terkait iklan kerjasama itu. Biaya iklan tidak sesuai dengan harga iklan pada perusahaan media kami,” kata Ismail.

BacaJuga :

Di Gresik, Diduga Tambang PT. KCC Menggali di Lahan PT. MBP

[Video] Warga Jatimulyo Kota Malang Resah, Ancam Tutup TPS

Ismail berharap proses hukum dugaan mark up dan Spj palsu pihak aparat penegak hukum khususnya kepolisian serius dalam pengungkapan kasus ini. Agar tahu dalang di balik tindak pidana korupsi yang melibatkan lingkungan Setwan DPRD Kota Batu, yang mencatut nama perusahaan media. Karena dianggap sudah melecehkan perusahaan media.

Diketahui, terkait proses penyelidikan dugaan kasus ini, polisi telah meminta keterangan sejumlah wartawan. Rencana berikutnya berdasarkan informsi ada delapan nama wartawan yang bakal dimintai keterangan, untuk melengkapi proses penyelidikan selanjutnya. sejauh ini lima nama wartawan dan perusahaan media telah dimintai keterangan oleh unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Batu. (cng/ayu)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Jelang KKN-T, Unira Malang Bekali Mahasiswa dengan Pemberdayaan Psikologis

Dukung Polri Bongkar Kasus Korupsi, Analis: Hukum Harus Ditegakkan Secara Independen dan Presisi

SPPG Beroperasi, Pedagang Ayam Pasar Kepanjen Belum Kecipratan Berkah

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

MUI Gresik Perkuat Peran Mitra Pemerintah, Pengurus Dilatih Susun Policy Brief Berbasis Data

56 Desa di Gresik Rawan Kekeringan, 1.177 Petani Gagal Panen Terima Bansos

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Ngaku Kehilangan Aki, Sopir Truk di Gresik Malah Terseret Judol

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Prev Next

POPULER HARI INI

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

Pengadaan Tujuh Ambulans Hyundai Staria Dinkes Kabupaten Malang Disoal

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

BERITA LAINNYA

Jelang KKN-T, Unira Malang Bekali Mahasiswa dengan Pemberdayaan Psikologis

Dukung Polri Bongkar Kasus Korupsi, Analis: Hukum Harus Ditegakkan Secara Independen dan Presisi

SPPG Beroperasi, Pedagang Ayam Pasar Kepanjen Belum Kecipratan Berkah

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

MUI Gresik Perkuat Peran Mitra Pemerintah, Pengurus Dilatih Susun Policy Brief Berbasis Data

56 Desa di Gresik Rawan Kekeringan, 1.177 Petani Gagal Panen Terima Bansos

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Ngaku Kehilangan Aki, Sopir Truk di Gresik Malah Terseret Judol

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved