email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 5 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kades vs Petani di Malang Saling Klaim Lahan Pertanian Jeruk

by Agung Baskoro
10 Januari 2021

Javasatu,Malang- Permasalahan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) antara petani jeruk setempat dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, hingga kini belum juga menemui solusi atau titik temu.

Baliho yang dipasang pihak pemdes Selorejo. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kedua belah pihak yakni petani yang dikoordinatori oleh Purwati selaku perwakilan Kelompok Tani Sumber Rejeki Selokerto, dan Kepala Desa Selorejo, Bambang Sopoyono, saling mengeklaim jika mereka masing-masing merasa sah memanfaatkan lahan jeruk.

Wiwid Tuhu Prasetyanto selaku Kuasa Hukum para petani penyewa lahan mengatakan, permasalahan ini masih dalam proses persidangan perdata.

“Ada spanduk itu (yang dipasang Pemdes, red) tidak ada masalah, selama itikad baik kedua belah pihak untuk menjaga tidak memaksakan kehendak sendiri-sendiri. Saya kira tidak ada masalah. Semua harus tunduk dan taat dengan koridor hukum,” tegasnya, Minggu (10/1/2021).

ADVERTISEMENT

Selama proses hukum berjalan, Wiwid berharap kepada kedua belah pihak untuk mentaati aturan perundangan yang ada.

“Karena belum ada putusan yang inkrah, maka petani sebagai pemilik tanaman berhak untuk tetap merawat tanamannya. Karena belum ada keputusan hukum yang menyatakan petani itu tidak berhak,” terangnya.

Itu karena, lanjut Wiwid, permasalahan ini konteknya merupakan benda hidup yang perlu adanya perawatan.

BacaJuga :

KKMI Panceng Gresik Hidupkan Kembali Semangat Catur di Madrasah Ibtidaiyah

Baznas dan Ansor Gresik Bersinergi Bantu Warga Benjeng Bangun Rumah Layak Huni

“Dalam permasalahan ini berbeda, jika tanaman tidak dirawat akan mati. Apalagi ditemukan fakta jika tanaman jeruk tersebut ditanam oleh petani,” ulasnya.

Memang, tambah Wiwid, dalam permasalahan ini, jika dalam proses hukum, lahan tersebut menjadi status quo. Dalam arti, lahan tersebut harus dikuasai oleh pihak yang terakhir menguasai.

“Ini adalah obyek tidak bergerak, didalamnya ada tanaman hidup, kalau tidak dirawat bisa mati, hukum tidak begitu, hukum itu upaya untuk memperoleh keadilan dan memperoleh pemanfaatan,” tandasnya.

Wiwid Tuhu Prasetyanto selaku Kuasa Hukum para petani penyewa lahan jeruk. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemerintah Desa Selorejo, Didik Lestariono mengaku, juga mempunyai hak memasang baliho di lahan TKD. Dalam baliho itu ditulis peraturan Bupati Malang yang mana dalam polemik tersebut, penyewa tanah atau petani jeruk tidak berhak menguasai.

“Harusnya kebun jeruk itu dikembalikan ke asal muasalnya yakni ke desa. Harus diserahkan kembali menjadi tanah kas desa,” papar Didik.

Dalam hal ini Didik, mempertanyakan bukti-bukti dari petani yang mengaku sudah menyewa lahan. Padahal, sewa lahan seharusnya sudah selesai akhir 2020 lalu. Termasuk mempertanyakan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kabupaten Malang yang dilakukan Purwati.

“Kami merasa janggal, lahan jeruk itu tanah kas desa. Kok bisa di daftarkan gugatan ke pengadilan. Padahal tanah itu bukan milik pribadi,” ujarnya.

Didik berharap, seluruh pihak bisa menahan diri untuk tidak berbuat diluar koridor hukum.

“Intinya adalah petani hanya menyewa kan, kalau kontrak sewanya sudah habis ya sudah. Harus dikembalikan ke TKD. Kalau mau sewa lagi, otomatis kewenangannya ada di pemerintahan desa melalui Bumdes yang sudah dibentuk,” Didik mengakhiri. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Program MBG di Kebumen Sangat Dirasakan Penerima Manfaat

Presiden Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Tambah 30 Rangkaian Kereta Jabodetabek Senilai Rp5 Triliun

ADVERTISEMENT

Panglima TNI dan Menhan Tinjau Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali, 62,5 Hektare Lahan Diamankan

KKMI Panceng Gresik Hidupkan Kembali Semangat Catur di Madrasah Ibtidaiyah

Baznas dan Ansor Gresik Bersinergi Bantu Warga Benjeng Bangun Rumah Layak Huni

Prev Next

POPULER HARI INI

Pembangunan Jembatan Bailey Sonokembang Kota Malang Target Selesai 20 Hari, Anggaran Rp350 Juta

Peduli Kesehatan Gigi, Bambang Dental Clinic Malang Gelar Baksos

SPPG Celaket Malang Salurkan Makanan Bergizi untuk Siswa, Program Prabowo Disambut Antusias

Warga Griya Shanta Tolak Jalan Tembus, Unggah Video Penolakan di YouTube

Panglima TNI dan Menhan Tinjau Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali, 62,5 Hektare Lahan Diamankan

BERITA LAINNYA

Program MBG di Kebumen Sangat Dirasakan Penerima Manfaat

Presiden Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Tambah 30 Rangkaian Kereta Jabodetabek Senilai Rp5 Triliun

Panglima TNI dan Menhan Tinjau Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali, 62,5 Hektare Lahan Diamankan

OPINI: Kebijakan Fiskal Berkelanjutan dan Inklusif di Era Transisi Hijau dan Digitalisasi Nasional

Pemuda Banyuwangi Ciptakan Aplikasi AI “SeeShark” untuk Selamatkan Hiu Indonesia

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Fakta di Balik Tembok Griya Shanta Malang yang Akan Dibongkar, Ada Pagar Besi

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif Dunia UNESCO, Bersanding dengan Varna Bulgaria di Bidang Media Arts

Apa Manfaat Kota Malang Masuk Jejaring Kota Kreatif Dunia UNESCO?

BRI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa Lewat Program Desa BRILiaN di Pacitan

Peduli Kesehatan Gigi, Bambang Dental Clinic Malang Gelar Baksos

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved