JAVASATU.COM-MALANG- Puluhan pelaku UMKM di Kota Malang menerima sertifikat halal gratis dalam rangkaian event “Madyopuro Mangano” yang berlangsung di Terminal Madyopuro, Jalan Jonge, Kota Malang, Sabtu (4/5/2025).

Sertifikasi ini difasilitasi oleh Halal Center Bahrul Maghfiroh (HCBM) sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan usaha halal di kalangan pelaku ekonomi kecil. Dan dibiayai oleh Kantor Perwakilan Bank Indoensia (BI) Malang.
Ketua HCBM, Prof. Muhammad Bisri, mengatakan bahwa pendampingan ini menjadi bagian dari kontribusi pondok pesantren terhadap masyarakat sekitar.
“Pondok pesantren saat ini tidak bisa eksklusif. Harus memberi manfaat bagi lingkungan. Salah satunya dengan membantu UMKM mendapatkan sertifikasi halal,” ujarnya saat memberikan sambutan.
Ia menambahkan, dari 30 UMKM yang didampingi, dua di antaranya sudah memperoleh sertifikat halal eksternal resmi dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama RI. Sementara sisanya telah diberikan sertifikat halal internal dari HCBM sebagai tahap awal.
“Yang sudah menerima eksternal dua UMKM, yang lain akan kami berikan sertifikat internal lebih dulu. Proses ini seperti akreditasi, dimulai dari internal lalu menyusul eksternal,” jelasnya.
Prof. Bisri juga mengungkapkan bahwa proses pengurusan sertifikat halal cukup kompleks, sehingga banyak pelaku usaha mengalami kesulitan jika tidak ada pendampingan. Oleh karena itu, HCBM turut membantu pengurusan dokumen seperti NPWP, NIB, dan lainnya secara gratis.
“Ngurus sertifikat halal itu seperti bikin skripsi. Butuh laporan, bukti, dan dokumen. Karena itu, kami bantu dari awal sampai keluar sertifikatnya,” tambahnya.
Program sertifikasi ini merupakan bagian dari semangat “Madyopuro Mangano” untuk mendukung UMKM lokal sekaligus mempromosikan kuliner halal di Kota Malang. Event ini juga menjadi bagian dari program 1.000 event Kota Malang yang mengangkat tema budaya, wisata kuliner halal, dan transaksi cashless.
HCBM berharap, langkah ini bisa menjadi pemantik bagi pelaku UMKM lainnya untuk mengurus sertifikasi halal sebagai bentuk tanggung jawab dan jaminan kualitas kepada konsumen. (Jup/Saf)