JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mendorong percepatan pembangunan jalan di Desa Laban, Kecamatan Menganti, sepanjang sekitar 13 kilometer. Proyek ini ditargetkan menjadi jalan empat jalur guna meningkatkan konektivitas menuju wilayah Surabaya serta mengurai kemacetan dan banjir.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, pelebaran jalan tersebut merupakan bagian dari rencana strategis pembangunan infrastruktur di kawasan Menganti yang terus berkembang.
“Ini bukan untuk kepentingan bupati, tapi untuk kepentingan masyarakat Menganti secara keseluruhan. Jalan harus lebih lebar, tidak macet, dan tidak banjir,” ujar Bupati Yani.
Menurutnya, proyek pelebaran jalan dari dua jalur menjadi empat jalur itu akan dikerjakan secara bertahap dengan target penyelesaian dalam kurun waktu tiga hingga empat tahun. Akses tersebut akan menghubungkan Desa Laban hingga perbatasan Kota Surabaya.
Selain proyek utama tersebut, Pemkab Gresik juga mengalokasikan pembangunan 22 titik jalan poros desa (JPD) pada tahun 2026 melalui APBD. Jumlah itu berpotensi bertambah hingga 10 titik melalui perubahan anggaran.
“Kalau jalan kabupaten dan jalan desa ditata bersama, insyaallah kemacetan dan banjir bisa teratasi,” imbuhnya.
Yani juga membuka peluang integrasi transportasi publik melalui layanan Trans Jatim untuk mendukung mobilitas masyarakat di wilayah Menganti agar lebih efisien.
Pernyataan tersebut disampaikan saat pelantikan Kepala Desa (Kades) Antar Waktu (PAW) Desa Laban. Dalam kesempatan itu, Mujiani resmi dilantik sebagai Kades Laban untuk masa jabatan 2026–2027.
“Menjadi kepala desa itu harus kuat dan sabar. Tidak mudah. Tapi karena sudah dilantik dan diambil sumpahnya, saya berharap bisa mendorong Desa Laban semakin sukses dan masyarakatnya semakin sejahtera,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, menyebut Desa Laban menjadi salah satu dari empat desa yang mendapat izin khusus dari Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan pemilihan kepala desa di tengah moratorium.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat Desa Laban, sehingga pelaksanaan pemilihan antar waktu berjalan kondusif. Masa jabatan kepala desa terpilih adalah 1 tahun 6 bulan sejak pelantikan,” jelasnya.
Pemkab Gresik berharap percepatan pembangunan infrastruktur tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah Menganti dan sekitarnya. (bas/nuh)