JAVASATU.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil double L di wilayah Kota Batu. Sebanyak 16.400 butir pil diamankan dari dua pelaku yang beraksi di rumah kos di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji.

Dua tersangka, masing-masing berinisial NA dan JK, ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Jumat (25/7/2025) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Penggerebekan dilakukan setelah tim kami memastikan lokasi digunakan untuk peredaran Okerbaya. Dari dua pelaku, kami amankan 16.400 butir pil double L yang siap edar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Batu, Iptu Boby Abadi Rustam, Jumat (25/7/2025).
Selain pil, polisi juga menyita dua ponsel, masing-masing merek Infinix dan Redmi serta tas kecil yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Menurut Iptu Boby, kedua tersangka diketahui aktif sebagai pengedar dan juga pengguna.
“Mereka masuk dalam jaringan lokal yang cukup masif mengedarkan Okerbaya. Saat ini kasusnya terus kami kembangkan,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Batu menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami mohon dukungan masyarakat agar kerja keras kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba bisa berjalan maksimal,” tutup Iptu Boby. (yon/nuh)