JAVASATU.COM- Jajaran Satresnarkoba Polres Malang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Seorang pemuda berinisial F (22) ditangkap di kamar kos di Kelurahan Ardirejo dengan barang bukti puluhan gram sabu siap edar, Selasa (7/4/2026).

“Petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, kemudian dilakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi beserta barang bukti sabu,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Kamis (9/4/2026).
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita delapan paket sabu dengan total berat 22,20 gram. Selain itu, ditemukan pula timbangan elektrik, plastik klip kosong, serta alat hisap yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
“Barang bukti menunjukkan sabu telah dipaketkan dan siap diedarkan. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut,” jelas Bambang.
Polisi menduga tersangka menjalankan aksinya secara mandiri dengan memanfaatkan kamar kos sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi untuk menghindari deteksi aparat.
“Tersangka memanfaatkan kamar kos sebagai lokasi penyimpanan dan transaksi agar tidak mudah terdeteksi,” imbuhnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri asal barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” pungkas Bambang. (agb/nuh)