JAVASATU.COM- Upaya Polres Malang memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MRA (24) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 30,81 gram yang siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berada di Dusun Sekarputih, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Rabu (22/7/2025).
Dari hasil penggerebekan, Satresnarkoba menemukan tujuh poket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, berikut alat hisap, pipet kaca, timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, dan sebuah ponsel yang diduga untuk transaksi.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku berikut barang bukti,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Senin (28/7/2025).
AKP Bambang menyebut, jumlah barang bukti menunjukkan indikasi kuat bahwa sabu tersebut akan diedarkan, bahkan dimungkinkan bagian dari jaringan distribusi narkotika di wilayah Kabupaten Malang.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini membuktikan sinergi antara warga dan kepolisian dalam memberantas narkoba,” lanjutnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. MRA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya. Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malang,” tegas AKP Bambang. (agb/Nuh)