JAVASATU.COM- Polres Malang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Pakis. Seorang pria berinisial VS (36) ditangkap kurang dari 24 jam setelah diduga mencuri motor Honda Beat milik mahasiswa bernama WS (22).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/8/2025) pagi di garasi rumah kos Jalan Wisnuwardhana, Desa Sekarpuro, Pakis. Motor milik korban yang diparkir sejak malam, diketahui hilang sekitar pukul 10.00 WIB.
“Korban sempat menanyakan ke temannya, motor masih ada pukul 09.00 WIB. Satu jam kemudian pagar sudah terbuka dan motor hilang. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Pakis,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Selasa (19/8/2025).
Menerima laporan itu, tim Satreskrim Polres Malang bersama Reskrim Polsek Pakis bergerak cepat.
Berdasarkan rekaman CCTV, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka VS ditangkap di dekat rumahnya di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu jaket jumper hitam, helm bogo hitam, uang tunai Rp90 ribu hasil penjualan bagian motor, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp13 juta.
“Tersangka sudah diamankan bersama barang bukti. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Pakis,” lanjut Bambang.
Polisi juga tengah memburu penadah motor curian yang identitasnya sudah diketahui. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan curanmor ini.
“Kasus akan terus kami kembangkan. Kami imbau masyarakat selalu waspada, gunakan kunci ganda, dan parkir kendaraan di lokasi aman,” tegas Bambang. (agb/arf)