email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Kebomas, Dibekuk Kurang dari 3 Jam

by Sudasir Al Ayyubi
6 April 2026

JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Pelaku berinisial AR (44) berhasil diamankan kurang dari tiga jam setelah kejadian, Sabtu (4/4/2026).

Credit: Polres Gresik

“Kurang dari tiga jam setelah laporan kami terima, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Senin (6/4/2026).

Korban dalam kasus ini merupakan pelajar laki-laki berusia 13 tahun, warga Kebomas. Sementara pelaku diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kecamatan Gresik.

“Korban masih di bawah umur dan saat ini dalam pendampingan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Peristiwa pencabulan terjadi di toilet laki-laki salah satu masjid di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo. Aksi pertama diduga terjadi pada pertengahan Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, dan kembali terulang pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban keluar setelah mengaji, lalu berpura-pura hendak ke toilet,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengajak korban masuk ke kamar mandi dalam kondisi tertutup dan melakukan tindakan pencabulan secara paksa. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat hingga pelaku berhasil ditangkap pada malam yang sama.

BacaJuga :

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku serta satu unit sepeda motor yang digunakan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 KUHP tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Ini bentuk komitmen kami untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas AKBP Ramadhan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana.

“Kami mengajak masyarakat memastikan lingkungan pergaulan anak tetap sehat dan segera melapor melalui call center 110 atau layanan ‘Lapor Cak Rama’ melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 jika menemukan kejadian serupa,” pungkasnya. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kabupaten GresikPencabulanPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

BERITA LAINNYA

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d