JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Pelaku berinisial AR (44) berhasil diamankan kurang dari tiga jam setelah kejadian, Sabtu (4/4/2026).

“Kurang dari tiga jam setelah laporan kami terima, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Senin (6/4/2026).
Korban dalam kasus ini merupakan pelajar laki-laki berusia 13 tahun, warga Kebomas. Sementara pelaku diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kecamatan Gresik.
“Korban masih di bawah umur dan saat ini dalam pendampingan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Peristiwa pencabulan terjadi di toilet laki-laki salah satu masjid di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo. Aksi pertama diduga terjadi pada pertengahan Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, dan kembali terulang pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban keluar setelah mengaji, lalu berpura-pura hendak ke toilet,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengajak korban masuk ke kamar mandi dalam kondisi tertutup dan melakukan tindakan pencabulan secara paksa. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat hingga pelaku berhasil ditangkap pada malam yang sama.
“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku serta satu unit sepeda motor yang digunakan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 KUHP tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Ini bentuk komitmen kami untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas AKBP Ramadhan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana.
“Kami mengajak masyarakat memastikan lingkungan pergaulan anak tetap sehat dan segera melapor melalui call center 110 atau layanan ‘Lapor Cak Rama’ melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 jika menemukan kejadian serupa,” pungkasnya. (bas/arf)