JAVASATU.COM- Polres Malang berhasil membekuk seorang pria berinisial B (43), pelaku pencurian ponsel yang aksinya sempat viral di media sosial TikTok.

B ditangkap di rumahnya di Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jumat (26/9/2025).
Kasus ini bermula dari laporan pencurian di rumah T (68), warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, pada 24 Juli 2025.
Aksi pelaku yang mencuri ponsel Samsung A13 itu terekam CCTV dan kemudian menyebar di TikTok hingga viral.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, Unit Reskrim Polsek Singosari berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci.
“Pelaku mengambil HP Samsung A13 saat korban sedang menyiram tanaman di halaman. Begitu masuk ke rumah, HP yang diletakkan di meja ruang tamu langsung dibawa kabur,” ujar Bambang, Sabtu (27/9/2025).
Bambang menjelaskan, pelaku melarikan diri dengan sepeda motor Supra X. Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung A13 warna biru, sepeda motor, serta jaket parasut coklat ungu yang dipakai saat beraksi.
“Pelaku tidak bisa mengelak setelah kami tunjukkan rekaman CCTV. Ia mengakui perbuatannya dan kini sudah diamankan di Polsek Singosari untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Bambang.
Atas perbuatannya, B dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi memastikan kasus yang sempat meresahkan warga itu ditangani secara tuntas. (agb/arf)