JAVASATU.COM- Aksi seorang pengedar sabu di Kabupaten Malang berakhir di tangan polisi. Pria berinisial AH (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Malang saat tengah menimbang poket sabu di kamar kosnya di Jalan Bromo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang curiga dengan aktivitas pelaku.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AH kerap menerima tamu dan melakukan transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.
“Pelaku kami tangkap pada 14 Oktober 2025 di kamar kos saat sedang menimbang sabu. Dari tangan tersangka kami amankan 21 poket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak hitam,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Senin (20/10/2025).
Dari penggerebekan itu, polisi juga menyita sabu seberat 39,5 gram, alat hisap, timbangan digital, lakban merah, plastik klip, dan tiga ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Menurut hasil pemeriksaan, AH merupakan pengedar aktif yang beroperasi di wilayah Kepanjen dan sekitarnya.
Ia mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang yang kini masih diburu aparat.
“Kami masih memburu pemasoknya. Jaringan ini sedang kami dalami,” jelas AKP Bambang.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi peran warga yang aktif memberikan informasi. Sinergi dengan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba di Malang Raya,” tegas AKP Bambang. (agb/arf)