JAVASATU.COM- Polresta Malang Kota berhasil menangkap seorang pengedar narkotika Golongan I jenis sabu di kawasan Lowokwaru, Minggu (23/11/2025). Penangkapan berlangsung saat pengamanan lokasi nonton bareng (nobar) sekaligus penyekatan arus suporter Arema FC dan Persebaya untuk menjaga kondusivitas wilayah.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka BDK (20) bermula saat patroli dan penyekatan suporter di Jalan Cengger Ayam, Tulusrejo, Kota Malang.
“Melihat gelagat mencurigakan, anggota melakukan pemantauan hingga penangkapan. Saat digeledah, ditemukan 14 paket sabu seberat total 7,45 gram, satu HP, dan sepeda motor milik tersangka,” ungkap Kombes Nanang.
Dari pemeriksaan awal, BDK mengaku membawa sabu untuk diranjaukan kepada pemesan di lokasi tertentu. Kombes Nanang menegaskan, pengedar narkoba kerap memanfaatkan situasi dan celah untuk mengedarkan barang haram, termasuk saat momentum pengamanan suporter.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ditangkapnya BDK, satu mata rantai peredaran sabu berhasil diputus. Ini langkah penting menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan kota yang aman,” tegas Alumni Akpol Angkatan 2000 ini.
Seluruh barang bukti telah diamankan, sementara proses hukum berlanjut dengan interogasi saksi dan pemeriksaan lebih mendalam.
“Penangkapan ini sekaligus mendukung Program Asta Cita Presiden RI, terutama upaya pemberantasan narkotika dan perlindungan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (arf)