JAVASATU.COM- Polisi menangkap seorang pengedar serbuk petasan di sebuah warung kopi (warkop) di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sekitar 2 kilogram serbuk petasan yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Penangkapan dilakukan tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial HDP (19), warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
“Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi di wilayah Desa Pelemwatu,” kata Arya, Kamis (5/3/2026).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Sabtu (28/2/2026) malam. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan peredaran serbuk petasan di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Selatan Unit Resmob Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi kemudian melakukan penyergapan di sebuah warkop tempat tersangka berada.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 kilogram serbuk petasan siap edar, satu unit ponsel Redmi Note 10S warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro hitam bernopol AG-2954-YZ yang dipakai tersangka sebagai sarana transportasi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran bahan peledak ilegal tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal,” ujar Arya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
Masyarakat dapat melapor melalui Call Center 110 yang beroperasi 24 jam secara gratis atau melalui layanan “Cak Rama” Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006 melalui WhatsApp maupun telepon. (bas/nuh)