email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Pengedar Serbuk Petasan di Warkop Menganti

by Sudasir Al Ayyubi
5 Maret 2026
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Polisi menangkap seorang pengedar serbuk petasan di sebuah warung kopi (warkop) di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sekitar 2 kilogram serbuk petasan yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Credit: Polres Gresik

Penangkapan dilakukan tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial HDP (19), warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

“Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi di wilayah Desa Pelemwatu,” kata Arya, Kamis (5/3/2026).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Sabtu (28/2/2026) malam. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan peredaran serbuk petasan di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Selatan Unit Resmob Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi kemudian melakukan penyergapan di sebuah warkop tempat tersangka berada.

BacaJuga :

Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polres Malang

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 kilogram serbuk petasan siap edar, satu unit ponsel Redmi Note 10S warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro hitam bernopol AG-2954-YZ yang dipakai tersangka sebagai sarana transportasi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran bahan peledak ilegal tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal,” ujar Arya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.

Masyarakat dapat melapor melalui Call Center 110 yang beroperasi 24 jam secara gratis atau melalui layanan “Cak Rama” Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006 melalui WhatsApp maupun telepon. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kabupaten GresikKecamatan MengantiPetasanPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polres Malang

Polisi Tangkap Pengedar Serbuk Petasan di Warkop Menganti

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Polantas Gresik Santuni Anak Yatim, Tebar Kebaikan di Ramadan

Raih 44 Emas di Porprov Jatim 2025, Atlet Gresik Diguyur Bonus Rp9,3 Miliar

Penumpang KM Dharma Ferry VII yang Jatuh di Laut Gresik Ditemukan Tewas

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

OSS Tak Bertaji? PBG-SLF Kabupaten Malang Disebut Masih Dipersulit Oknum

BERITA LAINNYA

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

DPMPTSP Kota Kediri Jadi Rujukan WBK, Tulungagung Studi Tiru Zona Integritas

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Publik Apresiasi Kapolda NTB Usai Bongkar 157 Kasus Narkoba

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Rekso Rilis Lagu Religi “Idul Fitri”, Angkat Makna Syukur dan Kemenangan Ramadan

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d