email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 10 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Langgar PPKM Darurat, 41 Pedagang di Kota Batu Didenda Hingga Rp 200 Ribu 

by Wiyono
14 Juli 2021

JAVASATU-BATU- Sebanyak 41 orang pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Rabu (14/7/2021) menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Gedung Pancasila Balaikota Among Tani Kota Batu Jawa Timur.

Walikota Batu Dewanti Rumpoko, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batu saat menyaksikan sidang tipiring pelanggar Prokes. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi Dan Informatika Andri Wijaya S.Sos mengatakan ada sekitar 41 pelanggar individu dan pelaku usaha non esensial yang mengikuti sidang tipiring, karena kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat.Khususnya akibat tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Dalam sidang tipiring yang digelar secara virtual ini, para pelanggar divonis bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp. 50 ribu hingga Rp. 200 ribu” Kata Andri Wijaya.

Menurut dia, hukuman denda ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sehingga mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Rencananya, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan hingga penerapan PPKM Darurat selesai diberlakukan. Karena itu warga diminta untuk selalu patuh dan menerapkan prokes saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Di hari ke-12 penerapan PPKM Darurat ini, ungkap dia, pemerintah akan lebih tegas dalam menindak. Ini sebagai upaya menekan angka penyebaran covid-19 di wilayah Kota Batu yang kini sudah masuk zona merah.

Walikota Batu Dewanti Rumpoko, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batu saat ditemui usai menyaksikan sidang tipiring pelanggar Prokes. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Sementara itu Walikota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan bahwa sidang tipiring ini dilaksanakan agar masyarakat mematuhi prokes, apalagi ada wacana jika PPKM akan diperpanjang.

BacaJuga :

Dialog Interaktif Dorong Sinergi Desa Wisata, Pariwisata Kota Batu Siap Melesat

Nala Fest 2025 Digelar di Batu, Kolaborasi Ladon Entertainment dan Lanal Malang

“Karena itu, saya mohon masyarakat taat dengan prokes agar kita bisa memutus penyebaran virus Covid-19 dan tidak memerlukan perpanjangan PPKM Darurat,” kata Dewanti.

Baca Juga:
  • Ratusan Ribu Pasien COVID-19 Wisma Atlet Sembuh – Kliktimes.com
  • Moeldoko: Ayo Satukan Kekuatan Hadapi COVID-19 – Kliktimes.com
  • Presiden Joko Widodo Ajak Rakyat Indonesia Berdoa – Kliktimes.com

Sidang tipiring ini disaksikan langsung Dewanti Rumpoko, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah  (Forkopimda) Kota Batu. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BErita PPKMDewanti RumpokoDiskominfo Kota BatuForkopimda Kota BatuKota Batupemkot batuPPKM DaruratWali Kota Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Cegah Kecelakaan, Pendekar Pagar Nusa di Gresik Perbaiki Jalan Berlubang

Trofeo All Star Legends di Malang Libatkan 30 UMKM, Sepak Bola Gerakkan Ekonomi Lokal

Berkostum Superhero, Petugas SPPG di Gresik Bagikan MBG ke 2.329 Penerima

Kontraktor Gugat PPK UB Terkait Proyek Gedung FKG Tahap III yang Macet

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

Kapolres Boyolali Pastikan Pengamanan Puncak Hari Desa Nasional 2026

Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Penabrakan Pagar SMK Turen Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Prabowo Beri Penghargaan ke Polri, Analis Apresiasi Peran Kapolri Dorong Swasembada Pangan

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

BERITA LAINNYA

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

Kapolres Boyolali Pastikan Pengamanan Puncak Hari Desa Nasional 2026

Pemkab Kediri Gandeng PTPN, Akses Jalan Sekolah Rakyat Plosoklaten Segera Dibangun

Bupati Blitar Ajak ASN Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Senam Chi Kung

Bupati Kediri Lantik Lima Kepala Dinas, Soroti Regenerasi Karier ASN

Babinsa Koramil Sambong Blora Latih Baris-berbaris Siswa SMP

Pecahkan Rekor Dunia di SEA Games, Lifter TNI Rizki Juniansyah Naik Pangkat Jadi Kapten

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved