email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PPKM Darurat, Hajatan Pernikahan di Sidoarjo Dihadiri Maksimal 30 Orang

by Nurul Hakim
3 Juli 2021

JAVASATU-SIDOARJO- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Sidoarjo Jawa Timur resmi diterapkan dan masuk dalam kategori level empat penyebaran COVID-19. Serta ada beberapa sektor yang dilakukan pengetatan, seperti hajatan pernikahan.

Pemberangkatan Tim Gabungan untuk melaksanakan Patroli Yustisi selama Pemberlakuan PPKM Darurat (Foto: Syaiful Bahri/Nusadaily.com)

Kapolresta Sidoarjo, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan, untuk kegiatan hajatan pernikahan masih boleh dilakukan dengan ketentuan maksimal hanya diikuti 30 orang dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sementara, tempat ibadah dan fasilitas publik lainnya akan ditutup.

“Untuk kegiatan peribadatan selama PPKM Darurat ini dilakukan di rumah masing-masing” katanya saat ditemui usai apel gelar pasukan di Mapolresta Sidoarjo seperti dilansir dari Nusadaily.com, Sabtu (3/7/2021).

Selain itu, Kusumo menyampaikan, berkaitan dengan kegiatan masyarakat seperti pusat perbelanjaan mal wajib tutup. Sedangkan restoran dan tempat makan masih bisa buka dengan catatan hanya melayani delivery order atau takeaway.

“Sektor non esensial 100 persen WFH, untuk sektor esensial sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keramaian dan tempat fasilitas publik semuanya harus tutup, jika melanggar aturan tersebut, akan kita tindak” tegasnya.

Seperti yang diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 3 hingga 20 Juli 2021.

BacaJuga :

Pelanggar Prokes di Kepanjen Malang, Camat Sebut Didominasi Pelaku Perjalanan

Presiden: PPKM Level 4 Dilanjutkan dengan Penyesuaian di Sejumlah Sektor

Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 menjadi payung hukum pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Baca Juga:
  • Polisi Halau Pesepeda di Jalan Sudirman-Thamrin – Kliktimes.com
  • Laksanakan PPKM Darurat, Bupati Malang Sanusi Sepakat Perketat 3 Wilayah di Malang Raya – Tugujatim.id
  • PPKM Darurat, Dua Even Kota Batu Ditunda – Nusadaily.com

Adapun penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada Indikator Penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. (Kim/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BErita PPKMCovid-19Polresta SidoarjoPOLRIPPKMPPKM Darurat

Comments 5

  1. Ping-balik: Anggota DPR Hergun Minta Pemerintah Cairkan Bansos Selama PPKM Darurat - Noktah Merah
  2. Ping-balik: Anggota DPR Hergun Minta Pemerintah Cairkan Bansos Selama PPKM Darurat - Imperium Daily
  3. Ping-balik: Anggota DPR Hergun Minta Pemerintah Cairkan Bansos Selama PPKM Darurat - Beritaloka
  4. Ping-balik: Mencicipi Keseraman Kompleks Pemakaman Peneleh Surabaya yang Didirikan sejak 1743 - Tugujatim.id
  5. Ping-balik: Anggota DPR Hergun Minta Pemerintah Cairkan Bansos Selama PPKM Darurat - Nusa Daily

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

DPRD Kabupaten Malang: Jalan Balekambang Diperlebar untuk Genjot Wisata

Komisi IX DPR Siap Awasi Kebijakan Pemerintah soal Harga Obat

620 Lampu Tenaga Surya akan Terangi Jalur Gondanglegi-Balekambang

Jalan Gondanglegi-Balekambang Jadi Jalan Nasional Mulai 2027

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Iduladha Satukan Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang dengan Warga Kampung Baru

FGD Desa Maslahah Tetapkan Lima Isu Prioritas Kampung Baru Kediri

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

Pengedar Sabu di Tumpang Diciduk, Polisi Buru Jaringan Pemasok

Tata Kelola Keuangan Polres Gresik Diakui Kapolri

Prev Next

POPULER HARI INI

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Kepala BGN Berganti, GAPEMBI Minta Nasib 372 SPPG di Jatim Segera Dievaluasi

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

Pengedar Sabu di Tumpang Diciduk, Polisi Buru Jaringan Pemasok

BERITA LAINNYA

DPRD Kabupaten Malang: Jalan Balekambang Diperlebar untuk Genjot Wisata

Komisi IX DPR Siap Awasi Kebijakan Pemerintah soal Harga Obat

620 Lampu Tenaga Surya akan Terangi Jalur Gondanglegi-Balekambang

Jalan Gondanglegi-Balekambang Jadi Jalan Nasional Mulai 2027

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Iduladha Satukan Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang dengan Warga Kampung Baru

FGD Desa Maslahah Tetapkan Lima Isu Prioritas Kampung Baru Kediri

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

Pengedar Sabu di Tumpang Diciduk, Polisi Buru Jaringan Pemasok

Tata Kelola Keuangan Polres Gresik Diakui Kapolri

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved