email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tempat Wisata di Gresik Tutup Selama Masa PPKM

by Sudasir Al Ayyubi
11 Januari 2021
Tempat Wisata Jherat Lanjheng. (Sumber Foto: Disparbud Gresik)

Javasatu,Gresik- Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, tempat wisata di Gresik pada masa Pembatasan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali 11 – 25 Januari 2021 tutup.

Kadisparbud Gresik, Agustin Halomoan Sinaga. (Foto: Istimewa)

Tutupnya tempat wisata tersebut, pihaknya mengaku menindaklanjuti surat edaran dari Bupati Gresik tertanggal 10 Januari 2021 bernomor 1 Tahun 2021 yang sebelumnya telah keluar tertanggal 9 Januari 2021.

“Surat edaran Bupati Gresik yang baru dengan nomor 1 tahun 2021 tertanggal 10 Januari 2021 pada poin d bahwa, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, tempat hiburan, tempat wisata tutup” beber Sinaga, Senin (11/1/2021) siang.

Sinaga menambahkan, selain itu, ada pembatasan WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.

ADVERTISEMENT

“Sedangkan pembatasan jam operasional tempat perbelanjaan seperti mall, toko modern, grosir toko kelontong tutup jam 19.00 Wib. Pelayanan restoran dibatasi menyediakan meja untuk pengunjung hanya 25 persen, dan pesan antar dibatasi sampai jam 21.00 wib” terang dia.

Dilanjutkan, melarang kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian atau kerumunan seperti, hajatan, resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan keagamaan.

“Pelaksanaan akad nikah diperbolehkan, namun ada pembatasan undangan maksimal 10 orang” jelasnya.

BacaJuga :

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

 

1 of 4
- +

1.

2.

3.

4.

Terkahir pihaknya mengajak para pengelola wisata untuk mematuhi aturan PPKM tersebut, karena itu sesuai instruksi Bupati Gresik juga instruksi pemerintah pusat.

“Ada surat edarannya yang baru dan resmi ditandatangi oleh Wakil Bupati Gresik pak Qosim” pungkas Sinaga. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Usung Misi ‘Bikin Terang’, JMSI Malang Raya Maknai HPN 2026 dengan Refleksi Etika Jurnalistik

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

BERITA LAINNYA

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Usung Misi ‘Bikin Terang’, JMSI Malang Raya Maknai HPN 2026 dengan Refleksi Etika Jurnalistik

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved