JAVASATU.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menggelar operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Jalan Tambang, Gresik, Rabu (15/10/2025) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan botol miras dari dua tempat usaha dan memanggil sejumlah pemilik dan pramusaji untuk pembinaan.
Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, razia dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 juncto Nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras, serta Perda Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
“Operasi ini merupakan upaya penegakan perda agar peredaran minuman keras di Gresik tidak semakin meluas. Kami akan terus melakukan patroli rutin di wilayah rawan pelanggaran,” ujar Agustin, Rabu malam.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB hingga selesai ini melibatkan puluhan personel gabungan, termasuk Kabid Operasi Satpol PP, staf bidang Gakda, Linmas, Unit Reaksi Cepat (URC), serta tim intel.
Dari hasil penertiban, petugas menyita berbagai jenis miras dari dua lokasi, yakni:
- Warkop Portal: 7 botol Bir Bintang dan 2 botol Kawa-Kawa.
- Station Café: 18 botol Bir Bintang, 4 botol Alexis, 3 botol Kawa-Kawa, dan 2 botol Guinness.
Selain menyita barang bukti, petugas juga memanggil enam pramusaji dari kedua tempat tersebut untuk dilakukan pembinaan di kantor Satpol PP Gresik.
Agustin menegaskan, operasi seperti ini akan terus digencarkan sebagai bagian dari komitmen Pemkab Gresik menjaga ketertiban umum dan moralitas masyarakat.
“Kami mengimbau pelaku usaha agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami tidak segan menindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Barang bukti miras kini diamankan di kantor Satpol PP Gresik untuk proses lebih lanjut. (bas/arf)