email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satpol PP Gresik Gerebek Dua Kafe Edarkan Miras, Puluhan Botol Disita

by Sudasir Al Ayyubi
16 Oktober 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menggelar operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Jalan Tambang, Gresik, Rabu (15/10/2025) malam.

(Foto: Satpol PP Gresik//Ist)

Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan botol miras dari dua tempat usaha dan memanggil sejumlah pemilik dan pramusaji untuk pembinaan.

Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, razia dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 juncto Nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras, serta Perda Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

“Operasi ini merupakan upaya penegakan perda agar peredaran minuman keras di Gresik tidak semakin meluas. Kami akan terus melakukan patroli rutin di wilayah rawan pelanggaran,” ujar Agustin, Rabu malam.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB hingga selesai ini melibatkan puluhan personel gabungan, termasuk Kabid Operasi Satpol PP, staf bidang Gakda, Linmas, Unit Reaksi Cepat (URC), serta tim intel.

Dari hasil penertiban, petugas menyita berbagai jenis miras dari dua lokasi, yakni:

  • Warkop Portal: 7 botol Bir Bintang dan 2 botol Kawa-Kawa.
  • Station Café: 18 botol Bir Bintang, 4 botol Alexis, 3 botol Kawa-Kawa, dan 2 botol Guinness.

Selain menyita barang bukti, petugas juga memanggil enam pramusaji dari kedua tempat tersebut untuk dilakukan pembinaan di kantor Satpol PP Gresik.

BacaJuga :

Wabup Gresik Minta Dapur MBG Dijaga Steril, Warga Diminta Ikut Mengawasi

Babinsa Kodim Blora Dampingi Petani Panen Padi di Tunjungan

Agustin menegaskan, operasi seperti ini akan terus digencarkan sebagai bagian dari komitmen Pemkab Gresik menjaga ketertiban umum dan moralitas masyarakat.

“Kami mengimbau pelaku usaha agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami tidak segan menindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Barang bukti miras kini diamankan di kantor Satpol PP Gresik untuk proses lebih lanjut. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: MirasPemkab GresikRaziaRazia MirasSatpol PP Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wabup Gresik Minta Dapur MBG Dijaga Steril, Warga Diminta Ikut Mengawasi

Babinsa Kodim Blora Dampingi Petani Panen Padi di Tunjungan

Kasdim Blora Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon Teritorial di Kunduran

Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polres Malang

Polisi Tangkap Pengedar Serbuk Petasan di Warkop Menganti

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Polantas Gresik Santuni Anak Yatim, Tebar Kebaikan di Ramadan

Raih 44 Emas di Porprov Jatim 2025, Atlet Gresik Diguyur Bonus Rp9,3 Miliar

Prev Next

POPULER HARI INI

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

BERITA LAINNYA

Babinsa Kodim Blora Dampingi Petani Panen Padi di Tunjungan

Kasdim Blora Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon Teritorial di Kunduran

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

DPMPTSP Kota Kediri Jadi Rujukan WBK, Tulungagung Studi Tiru Zona Integritas

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Publik Apresiasi Kapolda NTB Usai Bongkar 157 Kasus Narkoba

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved