email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 22 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satpol PP Gresik Gerebek Dua Kafe Edarkan Miras, Puluhan Botol Disita

by Sudasir Al Ayyubi
16 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menggelar operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Jalan Tambang, Gresik, Rabu (15/10/2025) malam.

(Foto: Satpol PP Gresik//Ist)

Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan botol miras dari dua tempat usaha dan memanggil sejumlah pemilik dan pramusaji untuk pembinaan.

Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, razia dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 juncto Nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras, serta Perda Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

“Operasi ini merupakan upaya penegakan perda agar peredaran minuman keras di Gresik tidak semakin meluas. Kami akan terus melakukan patroli rutin di wilayah rawan pelanggaran,” ujar Agustin, Rabu malam.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB hingga selesai ini melibatkan puluhan personel gabungan, termasuk Kabid Operasi Satpol PP, staf bidang Gakda, Linmas, Unit Reaksi Cepat (URC), serta tim intel.

Dari hasil penertiban, petugas menyita berbagai jenis miras dari dua lokasi, yakni:

  • Warkop Portal: 7 botol Bir Bintang dan 2 botol Kawa-Kawa.
  • Station Café: 18 botol Bir Bintang, 4 botol Alexis, 3 botol Kawa-Kawa, dan 2 botol Guinness.

Selain menyita barang bukti, petugas juga memanggil enam pramusaji dari kedua tempat tersebut untuk dilakukan pembinaan di kantor Satpol PP Gresik.

Agustin menegaskan, operasi seperti ini akan terus digencarkan sebagai bagian dari komitmen Pemkab Gresik menjaga ketertiban umum dan moralitas masyarakat.

BacaJuga :

Pemkab Majalengka Ungkap Perkembangan Kasus PMI Nenah Arsinah di UEA

Polisi Bongkar Kurir Sabu di Gresik, Dibayar Rp25 Ribu per Ranjauan

“Kami mengimbau pelaku usaha agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami tidak segan menindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Barang bukti miras kini diamankan di kantor Satpol PP Gresik untuk proses lebih lanjut. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: MirasPemkab GresikRaziaRazia MirasSatpol PP Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pemkab Majalengka Ungkap Perkembangan Kasus PMI Nenah Arsinah di UEA

Taekwondo Indonesia Raih Perak di Kejuaraan Dunia Poomsae

Polisi Bongkar Kurir Sabu di Gresik, Dibayar Rp25 Ribu per Ranjauan

Gerindra Beri 11 Catatan untuk APBD Kota Malang 2027

Aice Salurkan Donasi Rp101,5 Juta untuk Korban Bencana di Indonesia

Kebakaran 5 Hektare Lahan Perkebunan di Kertajati Majalengka Padam 2 Jam

Syarat Ketua KONI Kota Batu Diperbarui, Pengalaman Organisasi Wajib

Penerima Bansos di Kota Malang Diingatkan Waspadai Ini

Amaris Hotel 19 Tahun, Ada Reels Competition Berhadiah Liburan Gratis

Musorprov KONI Jabar 2026, Pemimpin Dituntut Mampu Satukan Kekuatan Olahraga

Prev Next

POPULER HARI INI

Ngalam Hebak Siap Dideklarasikan, Merawat Malang sebagai Ruang Bersama

KKI Jatim Seleksi Atlet untuk Piala Panglima TNI

Moreno Soeprapto Minta Maaf soal Video Call saat Rapat DPR

Manten Gethek, Saat Sungai Serayu Jadi Pengantin

Kopsyah Mitra Usaha Ideal Gresik Buka Bisnis Percetakan di Sidayu

BERITA LAINNYA

Pemkab Majalengka Ungkap Perkembangan Kasus PMI Nenah Arsinah di UEA

Taekwondo Indonesia Raih Perak di Kejuaraan Dunia Poomsae

Polisi Bongkar Kurir Sabu di Gresik, Dibayar Rp25 Ribu per Ranjauan

Gerindra Beri 11 Catatan untuk APBD Kota Malang 2027

Aice Salurkan Donasi Rp101,5 Juta untuk Korban Bencana di Indonesia

Kebakaran 5 Hektare Lahan Perkebunan di Kertajati Majalengka Padam 2 Jam

Syarat Ketua KONI Kota Batu Diperbarui, Pengalaman Organisasi Wajib

Penerima Bansos di Kota Malang Diingatkan Waspadai Ini

Amaris Hotel 19 Tahun, Ada Reels Competition Berhadiah Liburan Gratis

Musorprov KONI Jabar 2026, Pemimpin Dituntut Mampu Satukan Kekuatan Olahraga

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Jembatan Sasak Beureum Sumedang Ditargetkan Rampung 28 Desember

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

KKI Jatim Seleksi Atlet untuk Piala Panglima TNI

KKI Jatim Bekali Atlet dan Pelatih Pemahaman Perwasitan

Ngalam Hebak Siap Dideklarasikan, Merawat Malang sebagai Ruang Bersama

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved