JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik meringkus seorang pria yang mencuri pakaian dalam wanita di Kecamatan Kebomas setelah aksinya viral di media sosial. Pelaku, RAS (27), warga Kabupaten Lamongan, ditangkap Tim Resmob usai penyelidikan berbasis rekaman CCTV.

Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (21/11/2025) pukul 16.10 WIB di Jalan Raya Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan. Tim sebelumnya menelusuri nomor polisi motor yang terlihat dalam video viral tersebut.
“Setelah identifikasi dari CCTV dan keterangan saksi, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Ipda Andi, Senin (24/11/2025).
Dalam pemeriksaan, RAS mengakui mencuri bra milik korban DAS di Randuagung, Kebomas, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku beraksi menggunakan Honda Scoopy merah maroon sambil mengenakan jaket hitam dan helm putih. Ia mengaku melakukan pencurian karena dorongan fantasi seksual, sedangkan barang curian disimpan di kamarnya.
Korban awalnya mengetahui pakaian dalamnya hilang usai mengecek jemuran. Setelah memeriksa rekaman CCTV tetangga, terlihat seorang pria mengambil bra miliknya, lalu kabur menggunakan motor.
Polres Gresik menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, sepeda motor Honda Scoopy S-3523-JDC, helm putih, jaket hoodie hitam, sandal hitam-putih, serta tiga bra berbagai warna.
Semua barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Gresik. Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kanit Resmob mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan.
“Kami imbau warga menjemur pakaian, terutama pakaian dalam, di area tertutup agar tidak memicu kejahatan serupa,” kata Ipda Andi.
Polres Gresik juga meminta masyarakat segera melapor bila menemukan tindakan mencurigakan melalui hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 atau kantor kepolisian terdekat. (bas/nuh)