email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 26 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

by Agung Baskoro
6 September 2025

JAVASATU.COM- Sengketa lahan Pasar Agribisnis Mantung di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Tujuh warga Desa Pujon Lor, Ngroto, dan Ngabab yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan akhirnya mendapat titik terang setelah pemeriksaan lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 3 September 2025.

Pengecekan dan pengukuran BPN di lapangan. (Foto: Javasatu.com)

Hasil verifikasi BPN menunjukkan bahwa salah satu bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) warga berada tepat di dalam kawasan Pasar Mantung. Hal serupa juga ditemukan pada enam bidang tanah lain yang memiliki Akta Jual Beli (AJB) sejak 1997.

Kasus ini bermula ketika warga membeli lahan dari mantan Kepala Desa Ngroto sekitar 1997, dengan bukti AJB dari PPATS Camat Pujon dan SHM dari BPN Kabupaten Malang. Namun, saat awal reformasi 1997–1998, tanah tersebut diklaim sebagai tanah kas desa dan warga dipaksa meninggalkan lahan tanpa kompensasi. Lahan itu kemudian dijadikan Pasar/Terminal Agribisnis Mantung yang diresmikan pada 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Momentum baru bagi warga muncul pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Malang, 12 Juni 2025, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Redam Guruh.

Dalam rapat, Kepala Desa Ngroto sempat menolak klaim warga, namun Komisi I DPRD merekomendasikan verifikasi lapangan resmi.

Pengecekan BPN membantah klaim pemerintah desa. Hasil pengukuran koordinat menegaskan bahwa bidang tanah warga memang berada di area Pasar Mantung. SHM dan AJB merupakan dokumen resmi pejabat negara yang sah secara hukum, kecuali dibatalkan pengadilan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Javasatu.com)

Ketua Tim Hukum warga, Agus Subyantoro, menegaskan, bukti koordinat BPN sudah jelas.

BacaJuga :

Video Buaya di Pantai Watu Leter Viral, Polres Malang Pastikan Hoaks

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

“Bukti koordinat BPN sudah jelas. Kini saatnya pemerintah mengakui kebenaran dan memenuhi kewajibannya. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi penghormatan terhadap hak warga negara,” tegas Agus, Sabtu (6/9/2025).

Warga kini menuntut kompensasi dan kepastian hukum. Komisi I DPRD Kabupaten Malang dari fraksi PDIP, PKS, PKB, dan Golkar diharapkan segera menentukan langkah penyelesaian sengketa, menggunakan hasil verifikasi BPN sebagai dasar hukum yang kuat. (agb/saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Desa NgrotoKecamatan PujonPasar Agribisnis MantungSengketaSengketa Lahan
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Video Buaya di Pantai Watu Leter Viral, Polres Malang Pastikan Hoaks

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Proyek RSUD Kanjuruhan Molor, DPRD Minta Kontraktor Bermasalah “Diblacklist”

Jelang Nataru, Stok Bapok Kabupaten Malang Dipastikan Aman, Harga Stabil

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Malam Natal, Polres Gresik Sterilisasi Gereja Secara Menyeluruh

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Proyek Rehabilitasi RSUD Kanjuruhan Molor, Kontraktor Terancam Denda hingga Pencabutan SPMK

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Proyek Rehabilitasi RSUD Kanjuruhan Molor, Kontraktor Terancam Denda hingga Pencabutan SPMK

Libur Nataru, Wisata Religi Sunan Gresik dan Giri Diserbu Peziarah

Proyek RSUD Kanjuruhan Molor, DPRD Minta Kontraktor Bermasalah “Diblacklist”

BERITA LAINNYA

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

OPINI: Manajemen Utang dan Keuangan Negara, Antara Risiko dan Instrumen Pembangunan

Brand Chocochips Tumbuh Bersama Shopee, Perluas Pasar hingga Asia Tenggara

Dandim Blora Tekankan Kesiapan Lahan Demi Percepatan Pembangunan KDKMP

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Nala Fest 2025 Digelar di Batu, Kolaborasi Ladon Entertainment dan Lanal Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d