JAVASATU.COM- Kepolisian Resor (Polres) Gresik mencatat keberhasilan mengungkap 239 kasus kriminal dan narkoba sepanjang 2025. Hal itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Gresik, Jumat (19/12/2025).

Kapolres menyebut situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Gresik relatif aman dan kondusif sepanjang Januari-Desember 2025. Kondisi tersebut didukung sinergi lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat.
Di bidang penegakan hukum, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengungkap 92 kasus tindak pidana dengan 136 tersangka. Pengungkapan difokuskan pada kejahatan konvensional dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kasus yang menjadi atensi antara lain 24 pencurian dengan pemberatan (curat), 23 pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta 3 pencurian dengan kekerasan (curas),” ujar AKBP Rovan.
Polres Gresik juga menaruh perhatian serius pada perlindungan perempuan dan anak. Sejumlah kasus menonjol berhasil ditangani, mulai dari pembuangan bayi hingga hubungan sedarah (inses). Sepanjang 2025, polisi menangani 8 kasus persetubuhan anak, 2 kasus pencabulan, serta 2 kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Selain itu, aparat mengungkap 6 kasus pengeroyokan yang melibatkan kelompok silat serta 21 kasus perjudian, baik daring maupun konvensional.
Pada sektor narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengungkap 147 kasus dengan 204 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 807,062 gram sabu, 32,681 gram ganja, 172 butir ekstasi, dan 8.149 butir pil koplo.
“Pengungkapan ini telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Di bidang lalu lintas, Polres Gresik mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE statis dan mobile. Salah satu hasilnya, 318 kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong berhasil ditindak.
Dalam rangka cipta kondisi, Satuan Samapta juga menyita 2.500 botol minuman keras. Selain itu, Polres Gresik menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran data pribadi melalui aplikasi Gomatel-R4.
Konferensi pers ditutup dengan pemusnahan barang bukti narkotika, ribuan botol minuman keras, dan knalpot brong yang dipimpin langsung Kapolres Gresik bersama Forkopimda.
Momen humanis turut mewarnai kegiatan saat Kapolres mengembalikan satu unit mobil hasil kejahatan kepada pemiliknya tanpa pungutan biaya.
“Pengambilan barang bukti yang ditemukan tidak dipungut biaya apa pun. Ini bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” katanya.
Kapolres mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melapor jika mengetahui tindak pidana melalui Call Center 110 atau WhatsApp #LaporCakRoma di 0811-8800-2006. (bas/nuh)