JAVASATU.COM- Polisi menangkap FL (35), sopir Toyota Land Cruiser yang menewaskan satu penumpang dan melukai tujuh orang dalam kecelakaan di Jalan Raya Gubugklakah, Poncokusumo, Malang, 13 Mei 2025 lalu. Pelaku dibekuk di Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, Selasa (12/8/2025), usai buron hampir tiga bulan.

Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Chelvin Alif mengatakan, penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan Unit Gakkum Satlantas Polres Malang dan Polsek Bajubang. Polisi memburu FL setelah dua kali panggilan pemeriksaan diabaikan.
“Begitu mendapat informasi keberadaannya di Jambi, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk menangkapnya,” kata Chelvin, Kamis (14/8/2025).
Kecelakaan maut terjadi saat Land Cruiser bernopol DB-1895-AA yang dikemudikan FL melaju dari barat ke timur. Diduga tak konsentrasi, mobil keluar jalur dan terjun ke jurang sedalam tiga meter. Satu penumpang tewas di lokasi, tujuh lainnya luka-luka dan dirawat di RS Sumbersentosa Tumpang serta RSSA Malang.
FL dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain kasus kecelakaan, ia juga diduga terlibat pencurian dan penggelapan pada Juni 2025. Polisi masih mendalami kasus tambahan tersebut bersama Satreskrim Polres Malang.
“Tersangka kini ditahan di Polres Malang. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban penuh,” tegas Chelvin. (agb/arf)