JAVASATU.COM- Berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mengungkapkan masih banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Padahal, sertifikat itu menjadi syarat utama untuk menjamin keamanan dan kebersihan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan hingga Oktober 2025, tidak ada satu pun SPPG yang memiliki SLHS.
“Tahun 2025 ini kami sudah mengeluarkan 28 SLHS, tapi belum ada yang berasal dari SPPG,” ujar Arif, Jumat (11/10/2025).
Menurutnya, ketiadaan SLHS menjadi persoalan serius karena menyangkut kelayakan dan keamanan makanan yang disajikan bagi siswa, balita, ibu hamil, hingga ibu menyusui.
“SLHS ini sangat penting untuk meminimalisir risiko keracunan makanan. Jangan sampai kasus di beberapa daerah terjadi di Kota Malang,” tegasnya.
Sebelumnya, program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang sempat menjadi sorotan setelah dua sekolah dasar di kawasan Tlogomas dan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, mengembalikan paket makanan yang diduga tidak layak konsumsi. Bau menyengat dari makanan membuat guru segera mengamankan siswa agar tidak memakannya.
Menanggapi hal itu, Pemkot Malang berencana memanggil seluruh pengelola SPPG untuk memperketat pengawasan dan menertibkan perizinan.
Dari sekitar 80 SPPG yang direncanakan beroperasi, baru satu yang diketahui telah mengurus perizinan dasar, yaitu SPPG Tlogowaru.
“Idealnya SPPG tidak hanya mengurus SLHS, tapi juga izin bangunan, OSS, serta kelengkapan administrasi lain seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan dokumen lingkungan,” jelas Arif.
Ia menambahkan, perizinan lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, dan Amdal juga wajib dipenuhi untuk memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai aturan.
“Wali Kota sudah mengumpulkan semua OPD untuk memperkuat koordinasi terkait perizinan dan pengawasan program MBG ini,” pungkasnya.
Ia menegaskan, penerapan SLHS wajib dilakukan sebelum SPPG beroperasi agar makanan yang disalurkan benar-benar higienis dan aman bagi penerima manfaat.
Berdasarkan pantauan Javasatu.com, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang mulai menggelar pelatihan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). (saf)