email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tembok Griya Shanta Dirobohkan, APP: Demi Publik. Kuasa Hukum Mengecam

by Syaiful Arif
19 Desember 2025

JAVASATU.COM- Aksi perobohan tembok pembatas di RW 12 Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolanggu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (18/12/2025), memicu polemik. Peristiwa itu terjadi saat sengketa lahan masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Proses perobohan tembok pembatas di Perumahan Griya Shanta pada Kamis 18 Desember 2025. (Foto: Tangkapan layar video warga)

Perobohan dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Aliansi Pro Publik (APP). Koordinator aksi APP, Ardany Malikal Fauzan, menyatakan pihaknya bertanggung jawab atas aksi tersebut. Menurutnya, perobohan dilakukan sebagai bentuk protes atas pembangunan kembali tembok oleh warga RW 12 saat proses hukum belum berkekuatan tetap.

“Warga RW 12 membangun lapisan tembok baru. Ini tindakan sepihak dan abai terhadap kepentingan publik,” kata Ardany saat dikonfirmasi awak media, Jumat (19/12/2025).

APP menilai keberadaan tembok tersebut menutup akses jalan yang dianggap penting untuk mengurai kemacetan di kawasan Mojolanggu dan sekitarnya. Ardany menyebut, penutupan akses berdampak langsung pada kepadatan lalu lintas yang dialami pengguna jalan setiap hari.

“Aksi ini berangkat dari keresahan warga Mojolanggu dan warga Malang secara umum. Akses ditutup demi kepentingan pribadi, sementara masyarakat luas menanggung dampaknya,” ujarnya.

Pascaperobohan, APP mendesak Pemerintah Kota Malang melakukan pengawasan ketat agar lokasi tersebut tidak kembali dibangun tembok. APP juga meminta pemerintah memastikan jalur tersebut tetap difungsikan sebagai fasilitas publik sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kuasa Hukum Warga RW 12 Griya Shanta, Andi Rachmanto, S.H, mengecam aksi perobohan tersebut. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk main hakim sendiri karena dilakukan di tengah proses hukum yang masih berjalan.

BacaJuga :

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Diskopindag Kota Malang Siap Fasilitasi Expo Ekosistem Maslahat Januari 2026

“Sengketa masih disidangkan di PN Kota Malang dan aparat pemerintah menghormati proses hukum. Namun justru ada kelompok yang melakukan tindakan fisik di lapangan,” kata Andi.

Andi juga menyoroti penggunaan alat berat dalam aksi perobohan tembok yang dinilainya janggal dan berpotensi melanggar hukum. Atas peristiwa tersebut, warga Griya Shanta telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polresta Malang Kota.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Ini bukan sekadar soal kerugian, tetapi menyangkut marwah dan wibawa hukum di Kota Malang,” tegasnya. (saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kota MalangPerumahan Griya Shanta
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Diskopindag Kota Malang Siap Fasilitasi Expo Ekosistem Maslahat Januari 2026

Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

Haul ke-16 Gus Dur di Malang Jadi Ruang Merawat Keberagaman

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Susbalan Banser Gresik Cetak Kader Tangguh dan Profesional

Senam ASN Hebat Meriahkan Kanjuruhan Kreatif Fest 2025

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Band Punk Gresik Stink Breath Rilis EP “Best On 70’s” Akhir 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Makesta IV IPNU-IPPNU Tambakrejo Duduksampeyan Gresik Resmi Digelar

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Husnul Aqib Terpilih Aklamasi Pimpin DMI Dukun Gresik Periode 2025-2030

BERITA LAINNYA

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d