email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tembok Griya Shanta Dirobohkan, APP: Demi Publik. Kuasa Hukum Mengecam

by Syaiful Arif
19 Desember 2025

JAVASATU.COM- Aksi perobohan tembok pembatas di RW 12 Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolanggu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (18/12/2025), memicu polemik. Peristiwa itu terjadi saat sengketa lahan masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Proses perobohan tembok pembatas di Perumahan Griya Shanta pada Kamis 18 Desember 2025. (Foto: Tangkapan layar video warga)

Perobohan dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Aliansi Pro Publik (APP). Koordinator aksi APP, Ardany Malikal Fauzan, menyatakan pihaknya bertanggung jawab atas aksi tersebut. Menurutnya, perobohan dilakukan sebagai bentuk protes atas pembangunan kembali tembok oleh warga RW 12 saat proses hukum belum berkekuatan tetap.

“Warga RW 12 membangun lapisan tembok baru. Ini tindakan sepihak dan abai terhadap kepentingan publik,” kata Ardany saat dikonfirmasi awak media, Jumat (19/12/2025).

APP menilai keberadaan tembok tersebut menutup akses jalan yang dianggap penting untuk mengurai kemacetan di kawasan Mojolanggu dan sekitarnya. Ardany menyebut, penutupan akses berdampak langsung pada kepadatan lalu lintas yang dialami pengguna jalan setiap hari.

“Aksi ini berangkat dari keresahan warga Mojolanggu dan warga Malang secara umum. Akses ditutup demi kepentingan pribadi, sementara masyarakat luas menanggung dampaknya,” ujarnya.

Pascaperobohan, APP mendesak Pemerintah Kota Malang melakukan pengawasan ketat agar lokasi tersebut tidak kembali dibangun tembok. APP juga meminta pemerintah memastikan jalur tersebut tetap difungsikan sebagai fasilitas publik sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kuasa Hukum Warga RW 12 Griya Shanta, Andi Rachmanto, S.H, mengecam aksi perobohan tersebut. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk main hakim sendiri karena dilakukan di tengah proses hukum yang masih berjalan.

“Sengketa masih disidangkan di PN Kota Malang dan aparat pemerintah menghormati proses hukum. Namun justru ada kelompok yang melakukan tindakan fisik di lapangan,” kata Andi.

BacaJuga :

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

Andi juga menyoroti penggunaan alat berat dalam aksi perobohan tembok yang dinilainya janggal dan berpotensi melanggar hukum. Atas peristiwa tersebut, warga Griya Shanta telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polresta Malang Kota.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Ini bukan sekadar soal kerugian, tetapi menyangkut marwah dan wibawa hukum di Kota Malang,” tegasnya. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kota MalangPerumahan Griya Shanta

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Pengasuh Pesantren Tebuireng Gus Kikin Ajak Jaga Ukhuwah NU

TMMD ke-128 Gresik Dimulai, Fokus Bedah Rumah hingga Pembangunan Jalan Desa

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kalapas Malang Christo Toar Tancap Gas Benahi SDM, Perangi Narkoba dan HP Ilegal

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Wali Kota Kediri Lantik PNS, Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas

BERITA LAINNYA

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d