JAVASATU.COM- Kasus penusukan terhadap seorang wanita yang diduga terlibat praktik open booking order (Open BO) di Kota Malang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Malang Kota, Kamis (5/3/2026).

Tersangka berinisial MKIW (29), mahasiswa asal Pasuruan, diduga melakukan pembunuhan terhadap korban SM pada 27 Desember 2025 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ikan Gurami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula dari perselisihan terkait pembayaran jasa kencan yang disepakati melalui aplikasi daring. Saat terjadi cekcok, tersangka panik karena korban mengancam akan melaporkan dirinya kepada warga sekitar.
Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian mengambil pisau dapur dan menusuk korban secara brutal. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tusuk di bagian leher, dada, dan wajah.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima sedikitnya 16 barang bukti, di antaranya pisau dapur gagang hijau dalam kondisi patah yang diduga digunakan untuk menyerang korban, dua unit ponsel merek Oppo, satu unit sepeda motor Honda Vario milik tersangka, pakaian milik tersangka dan korban, serta botol sisa minuman keras jenis arak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dakwaan berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 459 tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primair dan Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan sebagai dakwaan subsidiair.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, S.H., M.H, mengatakan setelah proses pelimpahan selesai, tersangka langsung dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari di Lapas Kelas I Malang, terhitung mulai 5 hingga 24 Maret 2026.
“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana,” ujar Agung Raditya.
Saat ini tim Jaksa Penuntut Umum tengah merampungkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang, sehingga perkara tersebut dapat segera disidangkan. (dop/nuh)