email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

by Yondi Ari
5 Maret 2026
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Kasus penusukan terhadap seorang wanita yang diduga terlibat praktik open booking order (Open BO) di Kota Malang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Malang Kota, Kamis (5/3/2026).

Credit: Yondi Ari

Tersangka berinisial MKIW (29), mahasiswa asal Pasuruan, diduga melakukan pembunuhan terhadap korban SM pada 27 Desember 2025 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ikan Gurami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula dari perselisihan terkait pembayaran jasa kencan yang disepakati melalui aplikasi daring. Saat terjadi cekcok, tersangka panik karena korban mengancam akan melaporkan dirinya kepada warga sekitar.

Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian mengambil pisau dapur dan menusuk korban secara brutal. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tusuk di bagian leher, dada, dan wajah.

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima sedikitnya 16 barang bukti, di antaranya pisau dapur gagang hijau dalam kondisi patah yang diduga digunakan untuk menyerang korban, dua unit ponsel merek Oppo, satu unit sepeda motor Honda Vario milik tersangka, pakaian milik tersangka dan korban, serta botol sisa minuman keras jenis arak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dakwaan berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 459 tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primair dan Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan sebagai dakwaan subsidiair.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, S.H., M.H, mengatakan setelah proses pelimpahan selesai, tersangka langsung dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari di Lapas Kelas I Malang, terhitung mulai 5 hingga 24 Maret 2026.

BacaJuga :

Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polres Malang

Polisi Tangkap Pengedar Serbuk Petasan di Warkop Menganti

“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana,” ujar Agung Raditya.

Saat ini tim Jaksa Penuntut Umum tengah merampungkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang, sehingga perkara tersebut dapat segera disidangkan. (dop/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kejari Kota MalangKota MalangOpen BO

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polres Malang

Polisi Tangkap Pengedar Serbuk Petasan di Warkop Menganti

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Polantas Gresik Santuni Anak Yatim, Tebar Kebaikan di Ramadan

Raih 44 Emas di Porprov Jatim 2025, Atlet Gresik Diguyur Bonus Rp9,3 Miliar

Penumpang KM Dharma Ferry VII yang Jatuh di Laut Gresik Ditemukan Tewas

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

OSS Tak Bertaji? PBG-SLF Kabupaten Malang Disebut Masih Dipersulit Oknum

BERITA LAINNYA

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

DPMPTSP Kota Kediri Jadi Rujukan WBK, Tulungagung Studi Tiru Zona Integritas

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Publik Apresiasi Kapolda NTB Usai Bongkar 157 Kasus Narkoba

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Rekso Rilis Lagu Religi “Idul Fitri”, Angkat Makna Syukur dan Kemenangan Ramadan

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d