JAVASATU.COM-MALANG- Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang, akhirnya hari ini Sabtu (18/6/2022) DPC Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) untuk wilayah Kabupaten Malang di Hotel Grand Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, lahir dan secara resmi terbentuk.

Dalam pemilihan ketua yang dilakukan secara aklamasi tersebut, Agus Salim Ghozali, SH mendapat 6 suara dan Mujianto, SH, mendapat 4 suara. Sedang Syarif Hidayatulloh, SH, mendapatkan suara mutlak, yaitu 34 suara. 2 suara lagi dinyatakan tidak sah.
“Hari ini (Sabtu, red) adalah hari istimewa untuk advokad di Kabupaten Malang. Karena di tempat ini bayi DPC Peradi Kabupaten Malang telah lahir,” ungkap Ketua DPC Peradi Kabupaten Malang terpilih, Syarif Hidayatulloh.
Syarif yang akan menjabat untuk periode 2022 – 2027, mengajak seluruh anggota bersama-sama membesarkan DPC Peradi Kabupaten Malang.
“Karena kita ini adalah Arema dan kita saudara,” katanya.
Dalam janjinya Syarif akan banyak melakukan terobosan dan mengajak seluruh anggota untuk melalukan percepatan supaya DPC Peradi Kabupaten Malang setara dengan DPC lain di Indonesia.
“Ke depan kami juga akan berpikir untuk kemakmuran anggota. Jangan sampai ada anggota DPC Peradi Kabupaten Malang yang tidak mendapat pekerjaan sebagai advokad atau sepi job,” terangnya.
Syarif juga menyinggung terkait pesta demokrasi yang bakal dihadapi, selanjutnya akan mensupport anggotanya yang akan masuk berpolitik.
“Kebetulan tahun 2024 nanti ada Pilkada. Kami akan mensupport penuh anggota yang maju dalam Pilkada nanti,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua Pelaksana Musyawarah Gunadi Handoko, SH, MH, M. Hum, CLA mengatakan bahwa Peradi adalah organisasi yang dibentuk sesuai amanat pasal 32 Undang-undang nomor 18 tahun 2003.
Kemudian berdasarkan Rakernas Peradi tahun 2016 di Jakarta dan Rakernas Peradi tahun 2017 di Yogyakarta, Peradi di bawah pimpinan Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan meminta pembentukan DPC Peradi di setiap wilayah Pengadilan Negeri.
“Hari ini (Sabtu, red) DPC Peradi Kabupaten Malang terbentuk. Selanjutnya ketua terpilih diberi waktu selama 14 hari untuk membentuk pengurus sekaligus dewan penasehat,” ungkap Gunadi Handoko.
Hadir dalam musyawarah advokad Peradi Kabupaten Malang, yakni dari Koordinator Wilayah Jawa Timur Koko serta Juli Edi. Sedangkan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Zaenal Marzuki. (Agb/Arf)