email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Melestarikan Cagar Budaya Candi Songgoriti, Wujudkan Desa Budaya Ramah Anak

by Yondi Ari
17 April 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Candi Songgoriti merupakan salah satu candi tertua di Jawa Timur. Candi tersebut merupakan salah satu bukti sejarah peradaban era akhir kerajaan Mataram Kuno di abad ke VIII. Candi yang memiliki keistimewaan yakni dikelilingi 3 sumber air panas, dingin dan hangat ini menjadi salah satu destinasi unggulan Kota Batu untuk tujuan wisata alam.

Diskusi ALIT Indonesia. (Foto: IStimewa)

Seluruh warga desa sekitar candi, mengenal candi ini sebagai candi yang memberikan manfaat air kesehatan yakni air panas yang terus memancar dari badan candi dan dimanfaatkan sejak dulu kala oleh warga desa setempat untuk mandi maupun untuk keperluan kesehatan.

Kehadiran Candi Songgoriti dan sumber air panasnya turut serta membentuk ekosistem budaya masyarakat setempat. Diantaranya seperti tradisi ruwatan desa, sedekah bumi serta menjaga dan membersihkan candi rutinan setiap bulan purnama karena warga desa merasa mendapatkan berkah kebaikan dan kesehatan dari kehadiran candi ini.

Sayangnya, antusiasme warga dalam menjaga kelestarian candi ini harus diwarnai dengan berbagai permasalahan akan status dan dugaan eksploitasi air dari cagar budaya di Desa Songgokerto ini.

Sejalan dengan hal tersebut, Minggu (16/4/2023) ALIT Indonesia menggelar forum diskusi yang mengundang para ahli, untuk mendapatkan berbagai perspektif terkait dengan permasalahan ini. Diskusi ini dihadiri oleh para sesepuh desa dan tokoh pemuda desa Songgokerto serta para pegiat budaya dari beberapa daerah seperti Kabupaten Malang, Surabaya, Kota Malang dan Sidoarjo. Sekitar 30 orang hadir dalam diskusi ini.

Endah Budi Heryani, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI, membuka diskusi dengan memberikan sambutan. Dia menjelaskan terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur pelestarian cagar budaya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Endah menjelaskan, pada Pasal 57 disebutkan bahwa Pelestarian Cagar Budaya dapat meliputi Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan. Dijelaskan pula bahwa, setiap orang atau komunitas bisa ikut serta dalam proses pelestarian budaya.

BacaJuga :

Nala Fest 2025 Digelar di Batu, Kolaborasi Ladon Entertainment dan Lanal Malang

Libur Nataru, Polres Batu Siapkan Skema Atasi Macet dan Bencana

“Terkait dengan rancunya administrasi dan kepemilikan wilayah masuk di Kabupaten Malang atau Kota Batu. Terdapat permasalahan politik antara wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang, yang membuat candi menjadi terbengkalai. Sehingga ini harus ada tindak lanjut, untuk memperjelas status kepemilikan dan administrasi dari candi Songgoriti,” tegas Endah.

Sementara itu, Yuliati Umrah selaku Direktur Eksekutif Yayasan ALIT Indonesia, juga memberikan sambutan dalam acara ini. Ia melihat banyak potensi luar biasa yang ada di kawasan Songgoriti. Sehingga, ALIT memiliki ide untuk membuat wilayah tersebut sebagai desa budaya yang lebih ramah anak, dengan candi sebagai center sekaligus tempat anak-anak desa sekitar bisa mengenal lebih dalam tentang sejarah di wilayahnya.

“Sayangnya, ide ini disambut kurang baik oleh beberapa investor dan pengusaha di sekitar, yang merasa bahwa ALIT berpotensi mengganggu mereka dalam mengakses sumber air panas yang ada di candi tersebut. Hal ini yang kemudian membuat Tim ALIT ingin melihat lebih jauh terkait sejarah candi Songgoriti dan berbagai masalah atau sengketa yang melingkupinya,” ungkapnya.

Selanjutnya, Mishariadi, selaku Kamituo atau perwakilan warga sekitar. Dia menyampaikan keluhan warga terkait dengan bagaimana para investor dan pengusaha di sekitar Candi hanya memanfaatkan sumber air yang ada saja, tanpa melakukan sesuatu untuk merawat kelestarian alam dan budaya yang ada di Candi Songgoriti.

Abdul Wachid Habibullah selaku Direktur LBH Surabaya, menjelaskan proses konservasi air dan cagar budaya dalam kacamata hukum. Dia menyinggung berbagai contoh kasus lain yang serupa terkait dengan maraknya kasus privatisasi air yang dilakukan oleh para pengusaha di kota Batu, sebagai efek samping dari masifnya branding Kota Wisata.

“Candi Songgoriti dilihat dari landscape dan situs cagar budayanya, wilayah ini seharusnya masuk dalam wilayah lindung. Ini berarti wilayah ini merupakan wilayah yang harus dijaga dan tidak boleh ada tindakan eksploitasi sumberdaya secara besar-besaran,” ujar Wachid.

Kemudian, Retno Hastijanti, dengan fokus penjelasan terkait dengan bagaimana membranding kembali situs candi dan berbagai potensi budaya yang ada di desa.

“Ini dilakukan dengan harapan anak-anak dan remaja di sekitar, bisa lebih tertarik dan peduli akan sejarah dan potensi budaya yang ada, sehingga diharapkan di kemudian hari dapat meningkatkan pendapatan wilayah dari sector wisata. Namun dengan branding dan kegiatan yang lebih positif bagi anak-anak dan warga sekitar,” ungkap Retno.

Ketua RW 1 sekaligus perwakilan warga sekitar, menyampaikan keinginan warga akan kejelasan pengelolaan candi, sehingga warga mendapatkan akses untuk mengelola, melestarikan, dan merawat candi Songgoriti.

Terakhir, Myrtati Dyah Artaria, selaku Guru Besar Antropologi, menjelaskan bagaimana potensi budaya tak benda ini juga bisa menjadi potensi yang dapat dieksplorasi lebih lanjut.

“Terkait bagaimana air ini memiliki peran penting dalam peradaban manusia dan memperbaiki citra candi sebagai tempat yang lebih positif,” tukasnya.

(Foto: IStimewa)

Hasil diskusi didapatkan 4 kesimpulan. Pertama, destinasi wisata berbasis budaya dengan candi sebagai centrum tradisi-tradisi yang dilahirkan dan dilestarikan warga lokal. Kedua, destinasi wisata ramah anak harus segera dikembangkan, untuk menghapus stigma buruk yang ada tentang Songgoriti yang lekat dengan stigma sex tourism. Ketiga, cagar budaya yang menjadi bagian utama budaya lokal setempat harus lestari, namun terkendala dengan adanya masalah privatisasi air panas yang jadi bisnis utama pelaku wisata yang makin menjauhkan candi dari peran masyarakat. Terakhir, permasalahan politik kedua wilayah, Kota Batu dan Kabupaten Malang, membuat candi tertua ini justru makin terbengkalai dengan sisi lain sumber airnya menjadi bisnis kelompok privat.

Di akhir diksusi, semua pihak yang hadir sepakat bahwa butuh atensi dari pemerintah provinsi dan pusat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di candi yang berpotensi membuat candi lebih terabaikan. Peran warga sangat patut diapresiasi negara secara konkrit dengan mendorong rebranding wisata Songgoriti yang berbudaya dan ramah anak. Juga warga bisa mendapat akses dalam menjaga dan melestarikan situs ini dari perusakan dan penggunaan yang tidak semestinya. (***)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ALIT IndonesiaCandi SonggoritiDesa SonggokertoKecamatan Batu
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

Haul ke-16 Gus Dur di Malang Jadi Ruang Merawat Keberagaman

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Susbalan Banser Gresik Cetak Kader Tangguh dan Profesional

Senam ASN Hebat Meriahkan Kanjuruhan Kreatif Fest 2025

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Band Punk Gresik Stink Breath Rilis EP “Best On 70’s” Akhir 2025

Warga Ampelgading Malang Terima Bantuan Dampak Erupsi Semeru

Pemkab Malang Upgrade Kompetensi BPBD Lewat Pelatihan Vertical Rescue

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Makesta IV IPNU-IPPNU Tambakrejo Duduksampeyan Gresik Resmi Digelar

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Husnul Aqib Terpilih Aklamasi Pimpin DMI Dukun Gresik Periode 2025-2030

BERITA LAINNYA

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

OPINI: Manajemen Utang dan Keuangan Negara, Antara Risiko dan Instrumen Pembangunan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved