email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sebanyak 493 Sertipikat PTSL Diserahkan di Lumpur, Sekitar 600 Masih Proses

by Sudasir Al Ayyubi
16 Desember 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik, Asep Heri mengungkapkan, saat ini ada 493 sertipikat diserahkan di Kelurahan Lumpur. Masih ada sekitar 600 sertipikat lagi yang sedang dikerjakan.

(Foto: Istimewa)

“Segera akan kami tuntaskan. Sebab harapannya di tahun 2023, tanah masyarakat Gresik harus seratus persen bersertipikat. Mudah-mudahan dapat terealisasi,” ungkap Asep dalam kegiatan penyerahan sertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik di Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik, Kamis (15/12/2022).

Diterangkan, program PTSL itu sendiri merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui BPN di setiap wilayah dan berkerjasama dengan pemerintah daerah melakukan pemetaan dan pengukuran tanah.

“Hal tersebut bertujuan agar meminimalisir berbagai persoalan di masyarakat di bidang agraria,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) yang hadir dalam penyerahan tersebut mengingatkan masyarakat agar tidak menggadaikan sertipikat tanah miliknya untuk hal-hal yang konsumtif.

“Jangan gunakan sertipikat tanah untuk hal yang sifatnya konsumtif seperti menggadaikan atau menjadikan sertipikat tanah sebagai jaminan kredit membeli sepeda motor dan lainnya,” kata Gus Yani.

Menurut Gus Yani, jika sertipikat tanah tersebut digunakan untuk hal konsumtif, maka masyarakat akan terbebani ketika pengembalian uang pinjamannya.

BacaJuga :

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

Tasmi’ Kubro Juz 30 Yayasan PPTKA Gresik Bertepatan Maulid Nabi, 30 Santri Tampilkan Hafalan

“Sertipikat tanah ini merupakan uang, bisa digadaikan dan dijadikan kredit. Namun, jangan untuk hal yang konsumtif karena akan membebani nanti,” sebut Gus Yanu

Oleh karena itu, Bupati menyarankan sertipikat tanah lebih baik digunakan untuk hal produktif, seperti untuk modal usaha yang bisa membangkitkan perekonomian masyarakat.

“Gunakan sertipikat tanah ini untuk hal yang sifatnya produktif, seperti mendapatkan pinjaman modal usaha. Bisa dipergunakan untuk mendirikan warung kopi misalnya. Inilah keuntungannya kalau masyarakat membuat sertipikat atas tanahnya,” kata dia.

Bupati juga mengingatkan masyarakat agar menyimpan sebaik mungkin sertipikat tanah telah diterima tersebut. “Jangan sampai memberikan sertipikat kepada orang lain tanpa alasan jelas,” ujarnya.

Sebab, kata dia, banyak orang bermasalah setelah memberikan sertipikat tanah miliknya kepada orang lain. Ternyata sertipikat tersebut sudah dijadikan jaminan kredit perbankan.

Menurut Bupati milenial itu, kalau sudah bermasalah dengan perbankan, maka tanah  yang sertipikatnya dijadikan agunan akan disita. Artinya, tanah tersebut sudah jadi milik bank.

“Karena itu, kami ingatkan masyarakat yang sudah menerima sertipikat melalui program PTSL menyimpan dan menggunakannya dengan sebaik mungkin. Sertipikat tanah itu merupakan surat berharga,” kata Gus Yani. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BPN GresikKecamatan GresikKelurahan LumpurptslPTSL Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

ADVERTISEMENT

Unira Malang Bekali Lulusan Perbankan Syariah dengan Mental dan Fisik Tangguh Hadapi Dunia Kerja

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Nevenue Band Asal Tulungagung Rilis Single Debut “Endless Goodbye”, Kisahkan Pedihnya Perpisahan

BERITA LAINNYA

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved