email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Target 6.000 Sertipikat, BPN Gandeng Kejari Kota Malang Beri Penyuluhan Program PTSL

by Yondi Ari
16 Februari 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Targetkan 6.000 sertipikat di tahun 2023, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, dalam memberikan penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kota Malang.

Penyuluhan PTSL di Kelurahan Kebonsari Kota Malang. (Foto: Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa Kepala BPN Kota Malang Muh. Rizal, S.SiT.,M.H. pada tahun 2023 menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Malang terkait penyuluhan program tersebut.

Menurut dia, kegiatan penyuluhan telah dilakukan pihaknya di beberapa kelurahan. Diantaranya, di Kelurahan Sukun, Ciptomulyo, Bandungrejosari, Gadang, dan Karangbesuki.

“Penyuluhan ini dilaksanakan di seluruh aula kelurahan yang ada di wilayah Kota Malang sejak Januari 2023,” ujar Kajari Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, Kamis (16/2/2023).

Eko menambahkan, melalui program ini, Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Asas yang digunakan dalam pelaksanaan PTSL yaitu sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka, serta akuntabel,” terangnya.

Dengan demikian, ia pun berharap, dengan target BPN sebanyak 6.000 sertifikat pada tahun 2023, akan tercapai.

BacaJuga :

Pertamina Patra Niaga Tambah Hampir 1 Juta Tabung LPG 3Kg Libur Maulid Nabi di Jatim

Single Baru Band Enitine “Shell of a Damned College Kid”, Suarakan Keresahan Mahasiswa

“Kami berharap agar masyarakat Kota Malang tergerak untuk mensertifikatkan tanahnya,” pinta dia.

Antusias warga Kota Malang mengikuti penyuluhan PTSL. (Foto: Istimewa)

Sebagai informasi, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah berupa sertifikat, seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas kepemilikan lahan.

Sengketa itu bisa saja terjadi antar keluarga. Bahkan, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Untuk itulah, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu,” jelas Eko.

Kepala BPN Kota Malang bersama Kajari Kota Malang. (Foto: Istimewa)

Selain itu, PTSL yang dilaksanakan oleh Pemerintah, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan ekonomi negara, selain itu juga untuk mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan akibat tidak adanya alat bukti yang kuat terhadap penguasaan suatu bidang tanah. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BPN Kota MalangKejari Kota MalangptslPTSL Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

ADVERTISEMENT

Unira Malang Bekali Lulusan Perbankan Syariah dengan Mental dan Fisik Tangguh Hadapi Dunia Kerja

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Nevenue Band Asal Tulungagung Rilis Single Debut “Endless Goodbye”, Kisahkan Pedihnya Perpisahan

BERITA LAINNYA

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved