Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Hilal Awal Syawal di Indonesia Penuhi Kriteria Baru MABIMS

Catur Priatno by Catur Priatno
25 April 2022
0

JAVASATU.COM-JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) rencananya bakal melakukan sidang isbat (penetapan) 1 Syawal 1443 hijriah pada Minggu 1 Mei 2022 petang. Sidang akan dilaksanakan di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama. Seperti biasa sidang akan didahului proses pengamatan hilal yang dilakukan di 99 titik lokasi di seluruh Indonesia.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. (Foto: Twitter)

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyatakan, secara hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Syawal 1443 H mendatang, sudah memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

“Di Indonesia, pada 29 Ramadan 1443 H yang bertepatan dengan 1 Mei 2022 tinggi hilal antara 4 derajat 0,59 menit sampai 5 derajat 33,57 menit dengan sudut elongasi antara 4,89 derajat sampai 6,4 derajat,” jelas Kamaruddin di Jakarta, Senin (25/4/2022).

“Artinya, secara hisab, pada hari tersebut posisi hilal awal Syawal di Indonesia telah masuk dalam kriteria baru MABIMS,” imbuh Kamaruddin.

ADVERTISEMENT

Menurut kriteria baru MABIMS, imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. Kriteria ini merupakan pembaruan dari kriteria sebelumnya, yakni 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat yang mendapat masukan dan kritik.

Kamaruddin menambahkan, Pemerintah Indonesia akan menyelenggarakan Sidang Isbat, dengan menggunakan metode hisab dan rukyat, di mana posisi hilal Syawal akan dipresentasikan oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriyah yang selanjutnya menunggu laporan rukyat dari seluruh Indonesia.

“Rukyat digunakan sebagai konfirmasi terhadap hisab dan kriteria yang digunakan. Kedua hal yaitu hisab dan konfirmasi pelaksanaan rukyatul hilal akan dimusyawarahkan dalam sidang isbat untuk selanjutnya diambil keputusan awal Syawal 1443 H,” jelasnya.

Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hadis UIN Alauddin Makassar  ini juga menyampaikan penjelasan tersebut dalam pertemuan pakar falak MABIMS yang berlangsung secara daring pada Kamis, 21 April 2022. Dalam pertemuan tersebut, Kamaruddin menyampaikan, penerapan kriteria baru MABIMS  diharapkan memunculkan formulasi dan gagasan yang bermanfaat bagi umat Islam di negara-negara anggota MABIMS.

“Kita perlu menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Islam, khususnya di bidang hisab rukyat. Kami berharap, forum ini bisa menghasilkan ide-ide yang cemerlang untuk mendukung kemajuan hisab rukyat di dunia Islam secara umum,” tambahnya.

Kamaruddin menambahkan, hasil keputusan sidang isbat akan disampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan secara langsung oleh TVRI sebagai tv pool. (Tur/Saf)

Tags: Bulan SyawalKemenag
Previous Post

Puncak Harlah Ke 88, Beragam Kegiatan Digelar GP Ansor Gresik

Next Post

Pemkot Batu Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran 1443 Hijriah

Related Posts

Taekwondo Indonesia Raih 4 Medali di British Open 2026 Manchester Inggris
Kota Jakarta Pusat

Taekwondo Indonesia Raih 4 Medali di British Open 2026 Manchester Inggris

27 April 2026
Analis Nilai Sinergi Presiden dan Kapolri Perkuat Stabilitas Nasional di Tengah Ancaman Global
Berita

Analis Nilai Sinergi Presiden dan Kapolri Perkuat Stabilitas Nasional di Tengah Ancaman Global

26 April 2026
Menhan Perkuat Sinergi TNI Aktif dan Purnawirawan
Berita

Menhan Perkuat Sinergi TNI Aktif dan Purnawirawan

25 April 2026
LAKSI Sebut Proyek IT BGN Rp1,2 Triliun Tak Ada Penyimpangan
Berita

LAKSI Sebut Proyek IT BGN Rp1,2 Triliun Tak Ada Penyimpangan

25 April 2026
PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Berita

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

24 April 2026
Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden
Berita

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

23 April 2026
Next Post
Pemkot Batu Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran 1443 Hijriah

Pemkot Batu Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran 1443 Hijriah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Trans Jatim Koridor 2 Malang, Aspirasi Angkot dan Penumpang Jadi Pertimbangan
  • Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
  • Analis Apresiasi Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin: Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat
  • Kapolres Majalengka Kerahkan 173 Bhabinkamtibmas Cegah Curanmor dan Bencana
  • Asep Japar Maju Jadi Calon Ketua Golkar Kabupaten Sukabumi di Musda XI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com