email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 22 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dinilai Mampu Gerakkan Perekonomian Indonesia, Diskoperindag Gresik Mendata Koperasi dan UMKM

by Sudasir Al Ayyubi
13 April 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik ditunjuk Kementerian Koperasi UMKM Republik Indonesia untuk mendata kelengkapan Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi yang di Kabupaten Gresik.

Diskoperindag mengadakan Bimtek Enumerator penggunaan Aplikasi SIDT. (Foto: Istimewa)

Sebab itu, Selasa (12/4/2022) Diskoperindag Gresik mengadakan Bimbingan Teknis Enumerator Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT).

Plt. Kepala Diskoperindag Gresik, Malahatul Fardah mengatakan, tujuannya untuk mempersiapkan pendataan lengkap UMKM dan Koperasi. Serta mengetahui jumlah Koperasi dan UMKM yang sesuai aturan.

Penunjukkan Kabupaten Gresik tahun 2022 menjadi salah satu kota/kabupaten untuk melakukan pendataan oleh Kementerian Koperasi UMKM, Fardah mengungkapkan, karena koperasi dan UMKM Gresik dinilai sangat mampu menggerakkan perekonomian Indonesia.

“Dari data kami di tahun 2022 di Gresik memiliki sejumlah 1.448 Koperasi dan 56.000 UMKM yang akan menjadi tumpuhan penting menopang roda perekonomian daerah” kata Fardah.

Lebih lanjut, Farda menjelaskan, persiapan ini bukan hanya bertujuan untuk mengetahui berapa jumlah koperasi dan UMKM yang ada di Kabupaten Gresik namun juga sebagai informasi satu data Indonesia.

“Data ini penting dan krusial, karena akan menjadi bahan bahan pertimbangan pengambilan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah terkait dengan kegiatan ekonomi bagi masyarakat” urainya.

BacaJuga :

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan di Balongpanggang, Tiga DPO Diburu

PDAM Gresik Pastikan Keluhan Pelanggan Ditangani: “Meski Kerusakan Sekecil Jarum Suntik”

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik, Fransiska Dyah AP mengatakan, Kabupaten Gresik mendapatkan jatah pendataan koperasi dan UMKM sejumlah 54.000 ribu dari 18 kecamatan se Kabupaten Gresik. Dengan fokus di bidang perdagangan dan industri. Sedangkan untuk UMKM pertanian akan dilaksanakan pada tahun 2024.

“Jadi ini sasaran 54.000 ribu untuk koperasi dan UMKM bidang perdagangan dan perindustrian, namun untuk UMKM pertanian masih pelaksanaan di tahun 2024 mendatang,” jelasnya.

Selain itu, dia menegaskan, tujuannya untuk menuju satu data Indonesia yang terintegrasi serta menghindari data ganda.

“Mudah – mudahan pendataan lengkap UMKM dan koperasi yang ada di Kabupaten Gresik berjalan lancar dan mendata potensi dan tidak hanya jumlah tapi kualitas,” ungkapnya. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Aplikasi SIDTDiskoperindag Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mahasiswa UNIKAMA Protes Fasilitas hingga Keuangan Kampus

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

Sengketa Tiket Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang, Ini Kata Dewan

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan di Balongpanggang, Tiga DPO Diburu

Singgih Cimeng Nyatakan Siap Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

Gandeng Roy Jeconiah, Tanda Seru Rilis Ulang Lagu Kontroversial “Panitia Akhirat”

PDAM Gresik Pastikan Keluhan Pelanggan Ditangani: “Meski Kerusakan Sekecil Jarum Suntik”

JMSI Siap Jadi Mitra Strategis Kemenkop Sukseskan Koperasi Merah Putih

INTERSECTION di Malang Jadi Titik Temu Kurator dan Akademisi Lintas Generasi

BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Minim Transparansi Seleksi JPT Kabupaten Serang ke Kejagung

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik, Rotasi Perkuat Kinerja Pemkot Batu

Satu Abad Stadion Gajayana Malang bersama 76 Legenda Sepak Bola Indonesia

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dukung Putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025, Pengamat: Jabatan Sipil Polri Konstitusional

BERITA LAINNYA

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

Gandeng Roy Jeconiah, Tanda Seru Rilis Ulang Lagu Kontroversial “Panitia Akhirat”

JMSI Siap Jadi Mitra Strategis Kemenkop Sukseskan Koperasi Merah Putih

BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Minim Transparansi Seleksi JPT Kabupaten Serang ke Kejagung

TNI Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500 di Pegunungan Bulusaraung

Perkuat Sinergi, Polres Blitar Kota Ngopi Bareng Media

JMSI Sumenep Gelar Diskusi Publik Pilkada Lewat DPRD, Soroti Partisipasi Masyarakat

Wali Kota Kediri Lepas 1.811 Mahasiswa KKN Tematik UN PGRI di 46 Kelurahan

Dukung Putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025, Pengamat: Jabatan Sipil Polri Konstitusional

Spillway Rp15,5 Miliar di Jember Ambrol, AMI Desak Audit dan Pengusutan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

Emosi di Jalan, Oknum PNS Gresik Lempar Batu Bus Trans Jatim Ditangkap Polisi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved