Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Otoritas Jasa Keuangan Blokir Ribuan Pinjol

Bagus Ary Wicaksono by Bagus Ary Wicaksono
30 Juni 2021
1

JAVASATU-SOLO- Otoritas Jasa Keuangan blokir pinjol. Tak hanya ribuan pinjaman “online” , OJK juga blokir investasi ilegal. Menyusul sejumlah pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat di antaranya penipuan dan penggelapan.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa.

“Hingga saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah memblokir 3.193 pinjaman ‘online’ ilegal,” kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa melalui virtual dari Solo, Rabu (30/6/2021).

Ia mengatakan saat ini cukup banyak pinjaman daring ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK. Tidak jarang melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat di antaranya penipuan dan penggelapan.

“Selain itu, pada proses penagihan terhadap masyarakat yang tidak mampu membayar. Serta jenis pelanggaran pidana lain berupa penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya bersama Satgas Waspada Investasi di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informasi serta kepolisian melakukan pemblokiran situs-situs pinjaman berbasis daring tersebut.

“Selanjutnya, pelanggaran tindak pidananya dapat penangan kepolisian,” katanya soal Otoritas Jasa Keuangan blokir pinjol.

Ia mengimbau masyarakat harus memastikan 2L, yaitu logis dan legal agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal.

“Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang sampai pelaku usaha masuk akal. Sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku. Dan mengidentifikasi apakah pelaku usaha itu telah mendapatkan legalitas otoritas yang berwenang,” katanya.

BACA JUGA: Bullseye Marketing, Rahasia Gaet Konsumen Secara Digital – Kliktimes.com

BACA JUGA: Inovasi AXIS Manjakan Pelanggan Muda, Paket “Suka Suka” Beragam Kuota – Javasatu.com

Sementara itu, katanya, jika ditemukan pelanggaran oleh pinjaman berbasis daring yang terdaftar dan berizin dari OJK. Akan kena sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha. Dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha, tergantung jenis pelanggarannya. (Cak)

Tags: Berita EkonomiOJKOtoritas Jasa KeuanganPinjaman OnlinePinjol
Previous Post

Peluncuran KA Nusa Tembini Tertunda

Next Post

Bullseye Marketing, Rahasia Gaet Konsumen Secara Digital

Related Posts

Forum Indonesia Economic Outlook 2027 Bahas Tantangan Fiskal Indonesia di Tengah Tekanan Global
Ekonomi

Forum Indonesia Economic Outlook 2027 Bahas Tantangan Fiskal Indonesia di Tengah Tekanan Global

1 Oktober 2026
Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026
Ekonomi

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

22 Juli 2026
Mas Dhito Genjot PAD demi Kemandirian Fiskal Kabupaten Kediri
Ekonomi

Mas Dhito Genjot PAD demi Kemandirian Fiskal Kabupaten Kediri

24 Juni 2026
Taekwondo Indonesia Raih 4 Medali di British Open 2026 Manchester Inggris
Kota Jakarta Pusat

Taekwondo Indonesia Raih 4 Medali di British Open 2026 Manchester Inggris

27 April 2026
Analis Nilai Sinergi Presiden dan Kapolri Perkuat Stabilitas Nasional di Tengah Ancaman Global
Berita

Analis Nilai Sinergi Presiden dan Kapolri Perkuat Stabilitas Nasional di Tengah Ancaman Global

26 April 2026
Menhan Perkuat Sinergi TNI Aktif dan Purnawirawan
Berita

Menhan Perkuat Sinergi TNI Aktif dan Purnawirawan

25 April 2026
Next Post
Bullseye Marketing, Rahasia Gaet Konsumen Secara Digital

Bullseye Marketing, Rahasia Gaet Konsumen Secara Digital

Comments 1

  1. Ping-balik: Rincian Ketentuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang Berlaku 3-20 Juli 2021 - Tugujatim.id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Atlet Taekwondo Indonesia Balqis Nur Afiati Raih Emas di Qatar
  • Peringatan Hari Santri di Dukun, Diingatkan Jaga NKRI
  • OPINI: Epistemologi Pesantren dan Visi Indonesia Emas 2045
  • Majalengka Creative Festival 2026 Dorong UMKM Lokal Naik Kelas
  • Gresik Jadi Tuan Rumah Perdana Workshop Pasar Modal Syariah 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com